DPRD Gelar RDP Respon Surat Mosi Tidak Percaya HNSI ke DKP
Komisi I DPRD Bali Panggil DPK Bahas Polemik Implementasi Perda Bendega, Kadis Putu Sumardiana Sampaikan Klarifikasi

DENPASAR, MataDewata.com | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali, Senin (27/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh pengurus HNSI se-Bali, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali I Putu Sumardiana, Kepala BKPSDM Bali I Wayan Budiasa, serta Kepala Biro Hukum Setda Bali Ngurah Satria Wardhana, guna membahas surat mosi tidak percaya kepada Kepala DKP Bali yang ditujukan kepada Gubernur Bali.
Sebelumnya, DPD HNSI Bali melayangkan surat mosi tidak percaya bernomor 07/DPD.HNSI-Bali/VI/2026 karena menilai Putu Sumardiana tidak mampu menjalankan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega yang telah berlaku selama sembilan tahun.
Anggota Komisi I DPRD Bali, Made Supartha dan Tagel Winarsa, menyayangkan lambatnya implementasi perda tersebut dan menilai hal itu sebagai sinyal perlunya evaluasi mendalam terhadap perlindungan nelayan serta kelembagaan Bendega di Bali.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DKP Bali Putu Sumardiana menyatakan menghormati kritik yang disampaikan HNSI dan memaparkan sejumlah capaian kinerjanya, termasuk diraihnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), penyaluran bantuan kelompok usaha bersama nelayan, hingga fasilitasi perizinan usaha bagi nelayan kecil sejak 2023.
Meski demikian, RDP ini tetap menyoroti lima poin utama aduan HNSI, mulai dari minimnya terobosan nyata, dugaan pengabaian regulasi dan arahan Gubernur terkait pembentukan kelembagaan Bendega, hingga persoalan juknis legalisasi yang dinilai tidak sesuai dengan roh perda. Gp-MD



