DPRD Badung Setujui APBD Perubahan 2026 Sebesar Rp13,66 Triliun

Pacu Alokasi Infrastruktur Capai 59,23 Persen untuk Atasi Kemacetan dan Tata Wilayah

BADUNG, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung secara resmi menetapkan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung.

Pengesahan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, ini menetapkan total struktur APBD Perubahan 2026 disepakati sebesar Rp13,66 triliun lebih.

Baca juga :  Kakanwil Kemenkum Bali Lantik Pejabat Fungsional dan 53 PNS Alumni POLTEKIM dan POLTEKIP

Dalam jalannya sidang, DPRD Badung menekankan pentingnya kedisiplinan dan ketepatan waktu penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pimpinan DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran eksekutif yang telah mengikuti proses pembahasan secara maraton.

Berdasarkan kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif, pendapatan daerah ditopang secara masif oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp9,71 triliun lebih dari total target pendapatan Rp10,50 triliun lebih.

Baca juga :  Terbaik Nasional, Gubernur Koster Tegaskan Komitmen Laksanakan Reformasi Birokrasi

DPRD Badung menyoroti dan mengapresiasi alokasi belanja daerah yang diformulasikan secara strategis, di mana porsi pembangunan infrastruktur mendominasi hingga mencapai 59,23 persen dari total belanja daerah. DPRD Badung menilai alokasi besar ini sangat krusial untuk mengeksekusi program pembebasan lahan, pembangunan kantong-kantong parkir, serta penataan infrastruktur jalan guna mengurai kemacetan pariwisata di wilayah Badung.

Baca juga :  Wawali Arya Wibawa Nyaksiang Upacara Nyurud Ayu di Banjar Anyar-Anyar Desa Adat Pohgading

Selain penetapan anggaran infrastruktur, DPRD Badung bersama pihak eksekutif turut merespons cepat berbagai dinamika kebutuhan masyarakat, termasuk stabilitas pasokan dan distribusi gas elpiji subsidi 3 kilogram guna menjaga kestabilan ekonomi daerah. Seluruh dokumen penganggaran yang telah disetujui melalui Nota Kesepakatan antara Bupati Badung dan DPRD Badung ini selanjutnya akan dimohonkan evaluasi resmi kepada Gubernur Bali. Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button