Imigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA Terkait Dugaan Prostitusi di Bali

BADUNG, MataDewata.com | Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Ditjenim Bali dan Kepolisian Daerah Bali menggelar operasi gabungan pada Kamis malam, 17 September 2026. Operasi yang menyasar tiga wilayah, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu, ini membidik Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 13 orang WNA yang kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Di wilayah Canggu, petugas mendapati seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP yang memegang izin tinggal Remote Worker, serta seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang memegang ITAS Investor kedaluwarsa dan diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut melalui aplikasi WhatsApp.
Sementara itu, di Seminyak, tim mengamankan tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU yang memegang izin tinggal kunjungan program magang dengan masa overstay bervariasi antara 58 hingga 134 hari.
Adapun di wilayah Umalas, petugas mendapati delapan WNA perempuan, yang terdiri atas tiga WN Rusia berinisial DK, AG, dan KS, satu WN Kazakhstan berinisial AS, serta empat WN Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE dengan modus operansi serupa melalui platform daring seperti Telegram.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyampaikan bahwa ke-13 WNA tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta terancam sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen untuk menjaga wilayah Bali tetap kondusif dan aman.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” ungkapnya. Pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat sebagai bagian dari optimalisasi penegakan hukum yang berkeadilan. Mb-MD



