13 WNA Diamankan dalam Operasi Gabungan Imigrasi-Polda Bali di Umalas, Seminyak dan Canggu

BADUNG, MataDewata.com | Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi gabungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Polda Bali di sejumlah wilayah Kabupaten Badung. Mereka tersebar di wilayah Umalas, Seminyak dan Canggu yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan terlibat dalam aktivitas prostitusi atau Pekerja Seks Komersial (PSK).
Tim gabungan mulai bergerak ke lokasi sasaran masing-masing pada pukul 17.00 WITA, Kamis (17/9/2026). Operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan 13 orang WNA yang terdiri dari 12 WNA wanita dan satu orang pria dari tiga titik lokasi berbeda. Hingga saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diverifikasi melalui pendalaman lapangan dan platform daring. Hal itu, disampaikan dalam Konferensi Pers di di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jalan Perum Taman Jimbaran No. 1, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (18/9/2026).
“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media.
Berdasarkan data yang disampaikan, di wilayah Umalas Tim mengamankan delapan WNA wanita. Mereka terdiri atas empat warga negara Nigeria berinisial HBO, MOL, GO dan TE, tiga WNA Rusia berinisial DK, AG dan KS, sedangkan sedangkan WNA Kazakhstan berinisial AS. Mereka diamankan beserta dengan barang bukti berupa telepon seluler, tas, alat kontrasepsi, peralatan kosmetik, uang tunai serta barang pribadi lainnya.
Hasilnya, DK diamankan bersama tas merek Vincis warna cokelat, kunci kamar hotel dan iPhone Pro Max warna rose gold. AG diamankan bersama tas hitam merek TH, alat kontrasepsi merek 003 dan iPhone 14 warna biru. Sementara, KS diamankan bersama iPhone 17 Pro Max warna silver, uang tunai Rp282.000, TWS Marshall warna hitam, kunci motor Yamaha, charger Huawei warna putih, dua alat kontrasepsi Durex dan lube oil. Kemudian, AS diamankan bersama iPhone 16 Pro Max warna hitam dan tas hitam.
Barang bukti ditemukan dari empat WNA Negeria berinisial TE membawa Xiaomi Redmi warna silver, tas Jimshoney hitam, alat kontrasepsi dan peralatan kosmetik. GO membawa iPhone 14 hitam, Xiaomi hitam, tas clutch hitam, alat kontrasepsi dan peralatan kosmetik. MOL membawa tas Nin Nin hitam, peralatan kosmetik, alat kontrasepsi, iPhone 8 hitam dan Xiaomi hitam. Sementara HBO membawa tas motif love, alat kontrasepsi, peralatan kecantikan, Xiaomi Redmi hitam dan Poco X7 hitam.
Sementara di wilayah Seminyak, petugas mengamankan tiga WNA perempuan asal Nigeria, yakni JFP diamankan bersama barang bukti handphone Realme warna hijau dan Infinix warna biru, ECM diamankan bersama tiga unit handphone, yakni Vivo warna ungu, Xiaomi warna hitam dan Xiaomi warna emas, serta alat kontrasepsi, pelumas, dildo dan tas. Sementara HOU diamankan bersama iPhone 17 Pro Max, handphone Xiaomi, tas hitam, pelumas, empat alat kontrasepsi, sisir dan lipstik. Ketiganya menggunakan izin tinggal kunjungan untuk program magang yang telah habis masa berlaku, dengan masa overstay masing-masing 58, 94 dan 134 hari.
Kemudian di Canggu, petugas mengamankan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang menawarkan layanan prostitusi melalui pemesanan menggunakan aplikasi WhatsApp. Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya dildo warna pink, pelumas, iPhone 17 Pro Max, paspor, selimut, uang tunai Rp700.000, alat kontrasepsi dan parfum merek Zadig & Voltaire.
Berdasarkan pemeriksaan keimigrasian, IP tercatat memegang izin tinggal Remote Worker yang berlaku hingga 8 November 2026. Pendalaman kemudian mengarah ke sebuah apartemen dan petugas mengamankan OG, WNA asal Ukraina yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut. OG diketahui memegang ITAS Investor yang telah berakhir sejak 14 Oktober 2025. Petugas berhasil mengamankan dua handphone, yakni Samsung dan Infinix dari OG.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani menegaskan pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan untuk menjaga Bali sebagai daerah wisata tetap kondusif dan aman. “Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” tegasnya. Ia menambahkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali akan terus diperketat, seraya mengapresiasi dukungan Polda Bali dan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas orang asing. On-MD



