DPRD Tabanan Setujui 5 Ranperda Termasuk APBD Perubahan 2026 dan LP2B

Ketua DPRD I Nyoman Arnawa Berikan Catatan Khusus Terkait Perlindungan Lahan Pertanian Serta Suntikan Modal Perumda

TABANAN, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna Internal, Jumat (18/9/2026). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan dari Badan Anggaran (Banggar) serta Pansus III, IV, dan V terkait pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting yang menyangkut arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tabanan.

Kelima Ranperda yang telah melalui serangkaian proses pembahasan intensif tersebut meliputi Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Sanjayaning Singasana, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara, Ranperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), serta Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca juga :  Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Masa Depan Sah Jadi Perda

Dalam laporannya, Pansus V DPRD Tabanan menyampaikan bahwa regulasi LP2B disusun sebagai langkah strategis untuk mengamankan ketersediaan lahan pertanian di lumbung pangan Bali sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan. Capaian LP2B di Kabupaten Tabanan saat ini telah menyentuh angka 87,65 persen dari luasan Lahan Basah Sawah (LBS) atau seluas 16.564,33 hektare, lengkap dengan skema insentif dan disinsentif bagi pemilik lahan.

Baca juga :  Konsistensi Seperempat Abad: Bank BPD Bali Raih Tiga Penghargaan pada Ajang 31st Infobank Award 2026

Sementara itu, Pansus III menyoroti pentingnya penyertaan modal daerah bagi Perumda Sanjayaning Singasana serta PT Penjaminan Kredit Bali Mandara untuk memperluas jangkauan layanan dan memperkuat UMKM. Terkait usulan penyertaan modal ini, Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, memberikan penegasan khusus mengenai kejelasan besaran nilai anggaran serta pengelolaan aset pendukung seperti Rumah Potong Hewan (RPH).

Baca juga :  Ketua Dekranasda Provinsi Bali Meninjau Proyek Pelindungan Kawasan Suci Besakih

β€œAdapun usulan nilai penyertaan modal yang diajukan berkisar Rp6 miliar atau menyesuaikan sisa permohonan sebelumnya. Kepastian besaran nilai modal dan skema pengelolaan RPH nantinya akan ditetapkan bersama. Namun, berapa besarnya nanti akan ditetapkan, termasuk (pengelolaan) RPH,” pungkas Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.

Menutup rangkaian rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Tabanan secara resmi menyetujui seluruh laporan dan sepakat membawa kelima Ranperda tersebut ke tahap penetapan akhir untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button