Peradi SAI Pecat Komang Monica Christindani
Langgar Kode Etik

DENPASAR, MataDewata.com | Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Denpasar kembali membuat gebrakan seiring dengan Tema HUT ke-9 dalam menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat.
Melalui Dewan Kehormatan yang nakhodai oleh I Made “Ariel“ Suardana, SH.,MH., pada Sabtu (8 /3/2025) dalam Sidang Putusan antara Mila Tayeb Sedana, SH., sebagai Pengadu melawan Ni Komang Monica Christindani, SH.,MKn., (Teradu) pada akhirnya bernasib tragis karena pemberhentian tetap sebagai profesi Advokat dan pemecatan sebagai anggota organisasi Advokat.
Putusan yang dibacakan lima (5) Majelis Hakim, yaitu: Hakim Ketua, I Made Suardana, SH.,MH; Hakim anggota, I Wayan Sedana, SH.,M.Kn., Dr. I Ketut Westra, SH.,MH., Dr.I Wayan Rideng, SH.,MH., dan AA Agung Ngurah Mayun Wahyudi, SH.

Selama 1 jam yang dihadiri oleh Anggota Peradi SAI, dalam sidang terbuka khusus pembacaan putusan saja pada tanggal 1 maret 2025, sedangkan pemeriksaan pokok perkara sebelumnya dilakukan secara tertutup di quest Hotel Denpasar.
Dalam amar putusannya I Made “Ariel“ Suardana selaku Ketua Majelis menyatakan bahwa Komang Monica Christindani terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia pasal 2, pasal 5 huruf a junto 7 huruf f karena itu menghukum Teradu dengan pemberhentian tetap dari profesi advokat.
Telah dimuat dalam Putusan DKD DPC PERADI SAI Nomor: 2/P/DKD/DPC-Peradi SAI/DPS/2004, tertanggal 1 Maret 2025, adapun hal- hal yang memberatkan Teradu karena teradu sebelumnya sudah dipecat dalam putusan sebelumnya walaupun saat ini mengajukan banding.
Perkara Putusan DKD DPC PERADI SAI Nomor : 2/P/DKD/DPC-Peradi SAI/DPS/2004, tertanggal 1 Maret 2025 berdasarkan pengaduan kedua yang diajukan dari pihak lain dan teradu tidak menghormati persidangan etik DKD Peradi SAI Denpasar. Hs-MD