Sudirta Geram Karhutla Jadi Ladang Untung, Penjarakan Pemodal dan Miskinkan Korporasi

JAKARTA, MataDewata.com | Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, geram melihat praktik Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang diduga dilakukan dengan motif ekonomi. Karhutla dinilai sebagai bentuk penghematan biaya pembukaan lahan tanpa memikirkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.

Sikap itu, disampaikan Sudirta merespons temuan Bareskrim Polri yang mengungkap adanya pembakaran lahan secara sengaja dengan motif menghemat biaya operasional pembukaan kawasan perkebunan kelapa sawit.

“Alasan penghematan biaya operasional ini sungguh tidak bisa diterima akal sehat! Hanya demi meraup untung dan menekan modal pembukaan lahan sawit, mereka dengan sadar meracuni jutaan rakyat Indonesia,” ujarnya dalam siaran Pers di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Baca juga :  Pemkot Denpasar Terima Hibah Tanah Eks BPPN dari Kemenkeu RI

Sudirta menilai dampak Karhutla telah meluas ke berbagai sisi kehidupan masyarakat. Asap yang dihasilkan dapat mengganggu aktivitas dan berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

“Asap pekat yang dihasilkan telah melumpuhkan aktivitas ekonomi, menutup sekolah-sekolah, dan yang paling fatal, merusak paru-paru anak-anak kita serta memicu krisis Infeksi Saluran Pernapasan Akut,” ujarnya Sudirta.

Politikus PDIP itu, menegaskan praktik seperti Karhutla hanya mengejar keuntungan dengan mengorbankan masyarakat. “Ini namanya mencari untung dengan menari di atas penderitaan dan nyawa rakyat,” tegasnya.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan Koordinasi dengan DJKI

Karena itu, Sudirta mendorong Bareskrim Polri untuk melakukan penyidikan terus dikembangkan untuk mencari pihak yang berada di balik praktik dan tidak berhenti pada kebakaran di lahan semata.

Saat ini, Polri menangani 89 laporan dan telah menetapkan 72 tersangka. Sudirta meminta aparat juga membongkar keterlibatan aktor intelektual, pemodal, hingga pihak perusahaan yang diduga memberikan perintah atau membiarkan pembakaran terjadi.

Ia juga meminta korporasi yang terbukti terlibat diproses secara hukum dengan menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pembukaan lahan dan penerapan pasal berlapis serta pemulihan kerusakan lingkungan agar keuntungan yang diperoleh dari pembukaan lahan tidak sebanding dengan konsekuensi hukum dan biaya yang harus ditanggung.

Baca juga :  Bersihkan Ormas Radikal, Perkuat Kebhinekaan

Melihat kondisi tersebut, Komisi III DPR RI terus mengawal proses penanganan perkara. “Komisi III DPR RI akan mengawal ketat kinerja Bareskrim Polri dalam menuntaskan 89 laporan ini. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi serakah yang terlibat,” ucapnya.

Sudirta menegaskan penegakan hukum harus mampu menyentuh pihak yang berada di balik praktik Karhutla, termasuk pemodal dan korporasi yang terbukti terlibat. “Penegakan hukum harus sekeras-kerasnya; cabut akar kejahatannya, penjarakan pemodalnya, dan miskinkan korporasinya,” pungkasnya. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button