Puspa Negara Dorong Deportasi WNA yang Melanggar Norma di Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara, mendorong pemerintah khususnya Imigrasi untuk melakukan Deportasi Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar norma dan adat istiadat yang berlaku di Bali.
Pengawasan terhadap wisatawan mancanegara di Bali dinilai perlu diperkuat, terutama untuk mencegah tindakan dan perilaku asusila yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA). Hal ini disampaikan sebagai respons atas adanya tindakan asusila yang dilakukan WNA di kawasan wisata maupun lingkungan sekitar.
Ia menilai menjaga keamanan dan kenyamanan Bali sebagai destinasi wisata membutuhkan peran dari berbagai pihak. Pengawasan juga penting agar wisatawan memahami dan menghormati norma yang berlaku selama berada di Bali.
Menurutnya, belum ada seleksi khusus bagi WNA yang berkunjung ke Bali. Karena itu, edukasi dan pengawasan perlu diperkuat agar wisatawan memahami dan menghormati norma yang berlaku selama berada di Bali.
“Tidak ada seleksi khusus untuk WNA yang berkunjung ke Bali,” ujar Puspa Negara saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (25/8/2026).
Ia berharap negara asal wisatawan turut memberikan pemahaman tentang aturan dan norma yang berlaku di Indonesia, khususnya Bali, sebelum mereka melakukan perjalanan wisata. “Lebih memberikan semacam pencerahan kepada wisatawan mancanegara terkait norma-norma yang berlaku di Indonesia dan Bali,” ujarnya.
Pengawasan di lapangan juga dinilai perlu diperkuat dengan melibatkan masyarakat dan aparat terkait. Data serta laporan dari masyarakat dapat menjadi dukungan dalam menangani dugaan tindakan asusila yang dilakukan WNA.
“Perkuat supervisi, imigrasi diperkuat, data dukung dari masyarakat lokal juga dilibatkan untuk mengontrol tindakan-tindakan yang melanggar norma, termasuk tindakan asusila dari WNA,” ucap Puspa Negara.
Karena itu, diperlukan keterlibatan berbagai pihak untuk mencegah tindakan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan citra Bali sebagai destinasi wisata. “Penguatan peran serta dari berbagai stakeholder untuk mencegah tindakan dan perilaku asusila dari WNA,” ucapnya.
Pihaknya mendorong Imigrasi untuk bertindak tegas terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran, penegakan hukum melalui kewenangan Imigrasi. Ia bahkan merekomendasikan deportasi terhadap WNA yang melanggar. “Pertama rekomendasi penegak hukum unit teknis dalam hal ini Imigrasi. Saya rekomendasi dan mendorong deportasi WNA tersebut,” tuturnya.
Untuk mencegah terjadi tindakan serupa, peningkatan patroli di kawasan pariwisata. Ia mengusulkan agar polisi pariwisata kembali diaktifkan untuk membantu melakukan pengawasan di kawasan wisata. “Patroli ketertiban umum di kawasan Pariwisata. Polisi pariwisata di aktifkan kembali untuk mengontrol wisata sehingga wisatawan merasa di kontrol,” paparnya.
Menurutnya, pengawasan penting dilakukan karena Bali sebagai destinasi wisata harus tetap memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan. “Karena sebagai destinasi wisata kita perlu memastikan itu aman, tidak hanya mengontrol masyarakat tapi juga Wisatawan,” pungkasnya. On-MD



