DPD Partai Demokrat Bali, Dorong Pengawasan Dana Desa dan Perampasan Aset

DENPASAR, MataDewata.com | Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Bali, I Made Mudarta, mendorong pengawasan dana Desa dan perampasan Aset. Ia menilai penggunaan dana desa perlu mendapat pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran. Ia menyebut masyarakat, media dan aparat penegak hukum memiliki peran dalam melakukan pengawasan.

Mudarta menegaskan pemberantasan korupsi Dana Desa merupakan kewenangan penegak hukum, sementara itu, media dan masyarakat bertugas sebagai pengawas sekaligus sosial kontrol.
“Ah itu kan ada aparat hukum kan, aparat hukum harus bekerja, masyarakat juga mesti harus jeli, kritis kan gitu,” ujar Mudarta kepada awak media usai kegiatan Gerakan Langit Biru di Sekretariat DPD Partai Demokrat, Minggu (23/8/2026).

Baca juga :  Gubernur Koster Targetkan Bali Bebas Pembangkit Tenaga Fosil, PLTS Jadi Andalan Menuju Net Zero Emission 2045

Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan kepada media jika menemukan adanya penggunaan dana yang tidak beres.

“Kalau di situ kan masyarakat bisa kontrol, melalui teman-teman media tentunya kan. Kalau ada penggunaan dana yang tidak beres, tinggal sampaikan ke teman-teman media. Itu harapan kita, APH (aparat penegak hukum) akan monitor kan gitu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti persoalan korupsi saat ini menjalar hingga ke daerah, berbeda di zaman Order Baru yang hanya berpusat di pemerintahan buat. “Kalau sekarang ini kan korupsi kalau zaman Orde Baru itu terpusat di Jakarta, sekarang udah menyebar ke semua, ke semua lini ya,” kata Mudarta.

Baca juga :  Wabup Bagus Alit Sucipta Hadiri Waka Festival ll Tahun 2025

Ia berharap pemberantasan korupsi bisa dilakukan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. “Harapan kita, kalau kita ingin Indonesia adil makmur, gemah ripah loh jinawi, korupsi harus tidak ada,” ucapnya.

Untuk itu, ia mendorong adanya Undang-Undang Perampasan Aset serta aturan mengenai pembuktian sumber kekayaan pejabat. Untuk mencegah dan memperkuat upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

Baca juga :  Pemkab Tabanan Apresiasi Pelestarian Lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup di Bukit Catu

“Oleh karenanya, Undang-Undang Perampasan Aset ya, termasuk Undang-Undang Pembuktian dari mana sumber harta daripada PNS itu, mesti harus dibuat ya. Kalau itu ditetapkan, saya yakin tidak akan ada berani lagi para pejabat kita yang sudah gajinya besar, duduknya di ruang AC, malah tambah korupsi lagi kan? Rakyatnya susah di bawah kan?” pungkasnya. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button