Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA dalam Sepekan

Dari Paspor Palsu, Prostitusi, hingga Overstay

BADUNG, MataDewata.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil langkah tegas dengan mendeportasi tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) selama periode 26 hingga 30 Oktober 2026. Ketujuh ekspatriat tersebut dipulangkan paksa ke negara asalnya setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian di Bali, mulai dari dugaan penggunaan dokumen perjalanan palsu, penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran administratif, hingga tinggal lajak (overstay).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, membeberkan bahwa salah satu kasus menonjol melibatkan seorang pria asal India berinisial SP. Yang bersangkutan terungkap saat mencoba melewati pemeriksaan keimigrasian menggunakan paspor yang diduga palsu sebelum keberangkatannya menuju Manila, Filipina, Rabu (14/10/2026) dini hari.

Baca juga :  OJK Perkuat Ketahanan dan Daya Saing Sektor PPDP

Hasil pendalaman menemukan SP memiliki paspor ganda dengan identitas berbeda serta terindikasi mengganti halaman biodata. Atas temuan tersebut, SP resmi dideportasi pada Selasa (27/10/2026).

Selain itu, WNA asal Rusia berinisial IP yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker turut dideportasi akibat menyalahgunakan izin tinggalnya untuk menjalankan praktik prostitusi.

Sementara itu, seorang WNA asal Australia berinisial CJD dikenai tindakan serupa karena mengabaikan kewajiban administratif, yakni tidak melaporkan mutasi izin tinggal setelah paspor lamanya kedaluwarsa. Empat WNA lainnya dipulangkan paksa akibat masa berlaku izin tinggalnya telah habis (overstay).

Baca juga :  Kota Denpasar Raih Satya JKN Awards 2026 di Tingkat Nasional

“Berbagai pelanggaran yang kami temukan menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kesesuaian aktivitas WNA terhadap izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Novyandri.

Seluruh WNA yang dideportasi tersebut kini telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau di-blacklist masuk ke wilayah Indonesia.

Baca juga :  Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA, Dua di Antaranya "Investor Bodong"

“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Novyandri. BIb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button