Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA, Dua di Antaranya “Investor Bodong”

BADUNG, MataDewata.com | Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 9 warga negara asing (WNA) selama periode 29 September hingga 4 Oktober 2026, di mana dua di antaranya merupakan “investor bodong”. Seluruh WNA tersebut terdiri dari warga negara Amerika Serikat (2 orang), Prancis (2 orang), Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand, yang dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Deportasi ini merupakan hasil patroli rutin yang terus dilakukan Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung guna mencocokkan izin tinggal yang dimiliki orang asing dengan aktivitas mereka yang sebenarnya di lapangan. Dua “investor bodong” yang diamankan adalah AS (Jerman) dan TL (Prancis).

Baca juga :  Wabup Ketut Suiasa Hadiri HUT LPD Desa Adat Munggu

Keduanya memegang ITAS Investor, tetapi AS tidak menjalankan usaha dan tidak menyetor modal, sedangkan TL justru beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi. Satu WNA lain, AC (Latvia), memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) tetapi mendirikan PT PMA dan mengelola aset tanpa izin yang sesuai.

“ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas. Hal seperti ini baru terlihat jelas ketika petugas turun langsung ke lapangan lewat patroli rutin,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri.

Baca juga :  Kunjungan Kerja Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster di Nusa Penida

Dari sembilan WNA tersebut, enam orang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain kasus investor bodong, TBJ (Australia) memegang ITK tetapi berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di Canggu, EWM (Amerika Serikat) diketahui memiliki paspor ganda, dan SG (Malaysia) dideportasi setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.

Sementara itu, tiga WNA lainnya dideportasi karena melebihi batas izin tinggal (overstay), yakni ACH (Thailand) overstay 45 hari, AMK (Amerika Serikat) overstay 61 hari, dan SBM (Prancis) overstay 357 hari. Novyandri menegaskan bahwa patroli rutin dan pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban orang asing di Bali.

Baca juga :  Peringatan Hari Kesadaran Nasional di Tabanan: Momentum Evaluasi dan Penguatan Komitmen ASN

“Kami akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat, melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri. Igb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button