DPRD Tabanan Sidak Pembangunan Vila Melanggar Tata Ruang di Sejumlah Lokasi

Gerak Cepat Menindaklanjuti Laporan Warga

TABANAN, MataDewata.com | Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pembangunan vila, kaplingan, dan jembatan yang berlokasi di perbatasan Banjar Kebilbil, Desa Belalang, dengan Banjar Panti, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Jumat (30/1/2026). Sidak dilakukan sebagai wujud gerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan tersebut.

Dari hasil peninjauan di lapangan, pembangunan vila yang dikerjakan investor asal Jakarta diketahui belum mengantongi perizinan lengkap serta melanggar ketentuan sempadan sungai. Bangunan vila berdiri terlalu dekat dengan alur sungai dan tidak memenuhi jarak aman minimal dari kaki tanggul sebagaimana diatur dalam regulasi tata ruang.

Baca juga :  Komisi IV DPRD Tabanan Mengkritiksi Sistem Bedah Rumah yang Memberatkan Warga

Tak hanya itu, investor juga membangun akses jembatan menuju area kaplingan di sisi timur vila. Padahal, lahan kaplingan dengan luas sekitar 88 are tersebut masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pembangunan jembatan di atas saluran Subak Galuh tersebut sebelumnya juga telah mendapat penolakan dari masyarakat Desa Pandak Gede.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Satpol PP Kabupaten Tabanan agar penataan dan kelengkapan perizinan dipenuhi terlebih dahulu.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menegaskan, sidak dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan ruang agar tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari. “Dari hasil pengecekan, bangunan vila melanggar sempadan sungai dan tidak sesuai dengan Informasi Tata Ruang. Karena itu, aktivitas pembangunan kami minta dihentikan sementara,” ujarnya.

Baca juga :  Desa Sanur Kauh Gandeng Personil Kodam IX Udayana Gelar Aksi Kebersihan di Tukad Loloan

Omardani menambahkan, apabila hasil kajian teknis membuktikan pelanggaran sempadan sungai, maka bangunan wajib dibongkar dan dikembalikan ke kondisi semula. Menurutnya, pelanggaran tata ruang berpotensi menimbulkan masalah serius, termasuk risiko banjir dan kerusakan lingkungan.

Ia menegaskan bahwa Kabupaten Tabanan terbuka terhadap investasi, namun seluruh kegiatan pembangunan harus mematuhi aturan yang berlaku. “Pengawasan dari camat, desa, dan OPD terkait harus diperkuat agar pelanggaran serupa tidak terulang,” tegasnya.

Baca juga :  Sambut Musim Libur Nataru, Bandara I Gusti Ngurah Rai Perkuat Operasional dan Layanan

Sementara itu, perwakilan pemilik bangunan, I Made Suda, menyatakan bahwa proses perizinan masih berjalan. Ia mengaku siap mengikuti arahan dan rekomendasi DPRD serta instansi terkait. Menurutnya, lahan kaplingan tersebut sudah lama tidak produktif sebelum dimanfaatkan oleh investor.

Di sisi lain, Perbekel Pandak Gede I Made Topik Wibawa menegaskan sejak awal masyarakat menolak pembangunan kaplingan dan jembatan tersebut. Ia menyebut pihak desa telah beberapa kali memberikan peringatan, namun pembangunan tetap berlanjut. Penolakan warga dilandasi kekhawatiran sulitnya pengawasan karena lokasi berada di area persawahan di belakang desa. Hdt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button