Pemkot Denpasar Siapkan Regulasi Kewajiban Retail Gandeng Produk Lokal

Wawali Arya Wibawa Dorong UMKM Naik Kelas danPerkuat Kemitraan dengan Dunia Usaha

DENPASAR, MataDewata.com | Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Temu Usaha (Business Matching) Penanaman Modal Tahun 2026 di Graha Sewakadarma, Lumintang, Senin (27/7/2026). Kegiatan yang mempertemukan pelaku UMKM dengan retail modern, lembaga keuangan, dan akademisi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Baca juga :  Bupati Tabanan Hadiri Penyerahan LKPD Unaudited kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Bali

Wawali Arya Wibawa menegaskan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah. Untuk memperkuat daya saing, Pemkot Denpasar tengah merumuskan regulasi berupa Peraturan Walikota atau Peraturan Daerah yang mewajibkan retail modern menyediakan kuota khusus bagi produk UMKM lokal. Selain pasar domestik, Pemkot Denpasar juga berkomitmen mengawal pelaku usaha agar mampu menembus pasar ekspor, menyusul peluang kerja sama yang baru saja dibuka melalui kunjungan Atase Perdagangan Timor Leste.

Baca juga :  Sekda Adi Arnawa Buka Turnamen Ceki Repuder Cup I

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 30 UMKM potensial dengan menghadirkan narasumber dari retail modern, asosiasi bisnis, hingga Bank BPD Bali guna membangun kemitraan nyata dalam rantai pasok dan pemasaran. Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button