Satpol PP Denpasar Tertibkan Pasar Tumpah di Kartini-Wangaya secara Persuasif
Ajak Pedagang Patuhi Aturan demi Kenyamanan

DENPASAR, MataDewata.com | Menjaga wajah Kota Denpasar tetap tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan penertiban, pemantauan, dan penataan aktivitas pedagang pasar tumpah di kawasan Jalan Kartini, Wangaya.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fasilitas publik dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Ia menjelaskan, penertiban tersebut menyasar para pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum), trotoar, hingga badan jalan untuk menggelar barang dagangan. Aktivitas semacam itu berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas, sekaligus mengurangi kenyamanan dan hak pejalan kaki yang seharusnya dapat menggunakan trotoar dengan aman.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif (main halus). Petugas memberikan imbauan secara langsung kepada pedagang agar menyesuaikan batas ruang berjualan sehingga tidak merampas hak pejalan kaki maupun pengendara.
“Penertiban ini kami laksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Kami mengimbau para pedagang agar tetap memperhatikan aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum di luar peruntukannya. Kami ingin aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, tetapi ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan juga harus dijaga,” ujar Agung Bawa Nendra.
Selain memberikan imbauan, petugas juga melakukan sosialisasi mengenai pentingnya mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Teguran turut diberikan kepada pedagang yang masih membandel beraktivitas tidak sesuai ketentuan.
Penataan pasar tumpah ini bukanlah upaya untuk mematikan aktivitas perdagangan, melainkan demi menciptakan keseimbangan antara denyut ekonomi masyarakat dan kepentingan ketertiban publik.
Sebagai wujud komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan dan berintegritas, Satpol PP Kota Denpasar turut menegaskan bahwa seluruh jenis layanan serta tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis. Seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar juga dilarang menerima pemberian atau imbalan dalam bentuk apa pun.
Apabila masyarakat menemukan adanya oknum yang meminta imbalan dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat diimbau untuk segera melapor melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti autentik sebagai bahan tindak lanjut. Hd-MD



