PLN UID Bali Perkuat Sinergi Bersama Kejaksaan Negeri

Cegah Risiko Hukum Pembangunan Infrastruktur

DENPASAR, MataDewata.com | Pertumbuhan kebutuhan listrik di Bali yang terus meningkat menuntut PT PLN (Persero) untuk mempercepat pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan. Guna memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan dan mencegah potensi risiko hukum, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali memperkuat sinergi dengan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bali.

Komitmen strategis tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di lingkungan PLN UID Bali dengan masing-masing Kejaksaan Negeri. Acara penandatanganan ini dilangsungkan di Auditorium Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Selasa (3/11/2026).

Baca juga :  100 Kalimat Penyemangat Tahun 2026, Refleksi Diri dan Capaian

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tingkat provinsi yang telah ditandatangani antara PLN UID Bali dan Kejati Bali pada Juli 2025 lalu. General Manager PLN UID Bali, Ajrun Karim, menyampaikan bahwa pendampingan hukum sangat krusial agar pengembangan infrastruktur dapat berjalan optimal, mulai dari aspek perdata dan tata usaha negara, pengadaan (supply chain), pengelolaan aset, hingga kelancaran pembangunan.

“Pertumbuhan kebutuhan listrik di Bali hingga September 2026 mencapai 8,89 persen. Bahkan, pertumbuhan kebutuhan listrik di Nusa Penida mendekati 12 persen,” ungkap Ajrun. Ia menambahkan, pesatnya perkembangan ekosistem kendaraan listrik, yang ditandai lonjakan transaksi pengisian daya hingga enam kali lipat, menjadi tantangan bagi PLN untuk segera menyiapkan infrastruktur andal tanpa tersandung kendala hukum.

Baca juga :  Pemkab Jembrana Geber Digitalisasi untuk Pacu PAD

Melalui PKS ini, PLN dapat memanfaatkan dukungan hukum dari Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dukungan tersebut mencakup bantuan hukum, pemberian pendapat hukum (legal opinion), audit hukum, konsultasi, hingga fasilitasi mediasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., menyambut baik perluasan kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa listrik adalah urat nadi kehidupan dan perekonomian, sehingga kelancaran pembangunannya harus didukung bersama.

Baca juga :  Panitia Lomba Layang-Layang Tak Profesional, Bupati Jembrana Kecewa Berat

“Semoga perjanjian kerja sama yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar formalitas atau seremoni belaka. Akan tetapi, perjanjian ini dimaknai sebagai komitmen bersama untuk membangun kebutuhan yang nyata dan berkelanjutan serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Bali pada umumnya,” harap Setiawan. Ln-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button