Satpol PP Gianyar Sidak Money Changer di Tegallalang, 13 Usaha Ditemukan Belum Kantongi Izin

GIANYAR, MataDewata.com | Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas usaha penukaran valuta asing atau money changer yang beroperasi di wilayah Desa Tegallalang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak), Senin (2/11/2026).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh usaha money changer menjalankan aktivitas sesuai ketentuan perizinan yang berlaku. Sidak tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata (Dispar), Pemerintah Desa Tegallalang, Bhabinkamtibmas, serta pecalang Desa Adat Tegallalang.

Dari hasil pengawasan terhadap 16 usaha yang diperiksa, hanya tiga money changer yang telah mengantongi izin usaha. Sementara itu, 13 usaha lainnya diketahui belum memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

Baca juga :  Asisten Cokorda Raka Darmawan Menerima Kunja Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, Putu Yudanegara, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayah Gianyar. Sebelum pelaksanaan sidak, Satpol PP sejatinya telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan memberikan waktu untuk mengurus perizinan.

“Pemerintah daerah pada prinsipnya memberikan ruang kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya, tetapi tentu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan waktu untuk mengurus perizinan. Namun, dari hasil pengawasan, masih ada 13 money changer yang belum mengantongi izin,” jelas Putu Yudanegara.

Baca juga :  Gubernur Koster: Jangan Terprovokasi, Jaga Bali Tetap Aman dan Kondusif

Sebagai tindak lanjut tegas, terhadap 13 money changer yang belum berizin tersebut dilakukan pemasangan label ilegal serta pencabutan papan angka kurs atau rate penukaran valuta asing. Langkah ini menjadi bentuk penegakan hukum terhadap usaha yang belum memenuhi ketentuan.

Pihaknya menegaskan, pengawasan tidak akan berhenti pada sidak kali ini saja. Satpol PP bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan guna memastikan para pelaku usaha segera memenuhi kewajiban perizinannya.

Baca juga :  PLN UP3 Bali Selatan Gelar Donor Darah Bersama PMI

“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami berharap para pelaku usaha segera mengurus perizinan sesuai ketentuan. Apabila setelah diberikan pembinaan dan kesempatan masih tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas, termasuk sanksi penutupan usaha,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Gianyar berharap seluruh aktivitas usaha, khususnya money changer di kawasan pariwisata Tegallalang, dapat berjalan tertib, legal, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga iklim usaha serta kepercayaan wisatawan. Hg-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button