Gunakan Simbol Dewa Siwa, PHDI Somasi Tempat Hiburan Malam “Terbesar di Bali”
Dinilai Lecehkan Agama Hindu dan Harus Minta Maaf

DENPASAR, MataDewata.com | Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali melalui Tim Hukum mengeluarkan somasi terbuka terkait beredarnya tayangan di media sosial (Medsos) yang menampilkan simbol Dewa Siwa sebagai latar belakang di sebuah tempat hiburan malam(disebut kelab terbesar di Bali). Tayangan yang menimbulkan kecaman dari umat Hindu tersebut ditemukan melalui link Instagram https://www.instagram.com/reel/DFh8X2LASEC/?igsh-MTA3dXVsdjduMnNjaw.
Tim Hukum PHDI Bali dalam somasi menyebut bahwa tindakan penggunaan simbol Dewa Siwa di tempat hiburan malam adalah bentuk pelecehan, penistaan dan penodaan terhadap Agama Hindu. Karena bagi Umat Hindu, Dewa Siwa adalah manifestasi Tuhan yang sangat disucikan sebagai “Pamralina atau Kemahaesaan Tuhan sebagai Pelebur”. Menegaskan simbol tersebut hanya boleh digunakan di tempat-tempat ibadah yang suci, seperti pura.
Penggunaan simbol yang dimaksud ditegaskan tidak pantas dan mencederai nilai-nilai keagamaan. Salah satu Anggota Tim Hukum PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, SH.,MH., tindakan itu sangat mencederai kehormatan Agama Hindu. “Simbol Dewa Siwa adalah simbol suci dalam Agama Hindu yang tidak pantas digunakan di tempat hiburan malam. Ini merupakan pelecehan terhadap kepercayaan kami yang harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Dwikora di Denpasar, Minggu (2/2/2025).
Somasi yang ditembus kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali untuk melakukan penyelidikan itu, ditegaskan Putu Wirata Dwikora menyampaikan poin penting sebagai bentuk mengecam keras penggunaan simbol Dewa Siwa sebagai latar belakang dalam tayangan hiburan malam itu. Lanjut, PHDI Bali mendesak agar pihak yang bertanggung jawab, baik itu penyelenggara hiburan maupun pemilik kelap, untuk segera bertanggung jawab atas perbuatan tersebut secara hukum maupun sosial.
Tim Hukum PHDI Bali juga meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki insiden itu secara serius, karena penggunaan simbol agama di tempat hiburan. Sangat disadari hal tersebut dapat memenuhi unsur penodaan agama yang diatur dalam Pasal 156a KUHP. “Kami berharap polisi dapat menindaklanjuti kasus ini dengan sungguh-sungguh, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” tegas Putu Wirata Dwikora.
PHDI Bali memberikan tenggat waktu 7×24 jam bagi pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas tindakan tersebut. “Kami menuntut agar pihak yang terlibat dapat memberikan permintaan maaf secara terbuka dan melakukan klarifikasi agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” tegas Dwikora lanjut menyampaikan tidak sepantasnya pelaku usaha di Bali menodai nilai-nilai budaya atau agama terlebih di pulau yang mayoritas penduduknya memeluk Agama Hindu. Pw/At-MD