Digugat Nasabah Rp2 Miliar, LPD Desa Adat Uma Cetra Mohon Bantuan Hukum Golkar Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Digugat perdata sebesar Rp2 miliar dari salah satu nasabah LPD Desa Adat Uma Cetra, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem akhirnya membuat Pengurus LPD itu bersama Bendesa adat setempat mendatangi kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Kamis (27/5/2021). Kedatangan mereka untuk memohon bantuan hukum dari Golkar Bali terkait permasalan gugatan hukum yang dihadapi.

Diterima langsung Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Dr. Nyoman Sugawa Korry didampingi pengurus Bakumham (Badan Advokasi Hukum dan HAM) DPD Partai Golkar Provinsi Bali, salah satunya Dewa Ayu Sri Wigunawati. Dari hasil pertemuan tersebut Golkar Bali menyatakan siap totalitas membantu memberikan bantuan dan pendampingan hukum. Bantuan akan dinetikan sevara gratis agar permasalahan yang membelit di LPD tersebur bisa dicarikan solusi terbaik.

Dihadapan pimpinan dan pengurus Golkar Bali, Bendesa Adat Uma Cetra, Nyoman Sukra didampingi Plt. Ketua LPD Desa Adat Uma Cetra Komang Sukadana, mengungkapkan persoalan hukum yang mereka hadapi bermula dari persoalan kolapsnya LPD Desa Adat Uma Cetra yang terjadi sejak 12 Maret 2021, atau dua hari sebelum Hari Raya Nyepi. “LPD sedang mengalami kolaps, pada 12 Maret sudah tidak ada uang. Saat diaudit banyak ditemukan kredit fiktif,” jelas Sukra.

Baca juga :  BI Sosialisasikan QRIS TUNTAS, Bisa Transfer dan Tarik atau Setor Tunai

Diakui kolapsnya LPD akibat ulah tiga orang karyawan yang melakukan penggelapan dana atau membobol LDP dengan total hingga mencapai Rp5 miliar. Dilakukan dengan berbagai modus operandi, seperti melalui kredit fiktif, tidak melaporkan dana tabungan nasabah hingga melakukan penarikan dana tabungan dan deposito nasabah tanpa senpengatahuan nasabah. “Tiga karyawan akui curi uang LPD Rp5 miliar. Ada yang untuk metajen dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Sukra.

 

Selanjutnya, Plt Ketua LPD Desa Adat Uma Cetra, Komang Sukadana menerangkan, ketiga orang karyawan LPD ini yang salah satunya sebelumnya menjabat sebagai sekretaris LPD yang menggelapkan dana LPD ini hampir Rp4 miliar dan dua orang karyawan telah dilaporkan ke Polres Karangasem. “Sudah dilaporkan jelang Galungan dan hingga saat ini masih belum jadi tersangka,” tutur Sukadana.

Baca juga :  Wisman Ambil Alih Profesi Pribumi, Komang Banuartha: Pemerintah Harus Lebih Tegas

Terkait permasalahan tersebut Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry menyatakan dengan sukarela serta rasa empati menegaskan siap membantu memberikan bantuan hukum gratis dalam persoalan di LPD Desa Adat Uma Cetra. Bahkan Sugawa Korry langsung menugaskan BakumHAM Golkar Bali menindaklanjuti permasalahan tersebut. “Kami tugaskan Bakumham Golkar Bali bantu dan mendampingi LPD dan desa adat ini. Kami juga siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan untuk LPD dan desa adat lain yang mengalami permasalahan hukum,” tegas Sugawa Korry.

Diketahui Kolapsnya LPD Desa Adat Uma Cetra telah ditelusuri melalui audit dari Lembaga Pengawas (LP) LPD hingga dibentuk Tim 9 untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dan rapat (paruman) di Desa Adat untuk mengambil keputusan bersama mengenai penanganan dana nasabah yang mempunyai tabungan dan deposito.disepakati nasabah yang mempunyai tabungan/simpanan di bawah Rp1 juta semua dananya dikembalikan. Sementara yang nominalnya di atas Rp1 juta hingga Rp10 juta dikembalikan diawal 10 persen lanjut diangsur bertahap. Sementara yang di atas Rp10 juta dikembalikan 2,5 persen dulu dan diangsur secara bertahap.

Baca juga :  Golkar Bali Kritisi Implementasi UU No: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Dalam perjalanannya solusi ini tidak berjalan mulus karena ada satu nasabah yang merupakan krama tamiu yang mempunyai deposito hingga Rp2 miliar. Nasabah keberatan dengan pola tersebut hingga membawa persoalan ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke PN Karangasem. Padahal nasabah bersangkutan telah menerima angsuran pengembalian dana sebanyak 5 persen atau sebesar Rp 100 juta.

Ik/MD-WP-DJP//11/2021/fm

“Desa adat kami desa miskin tidak punya pelaba pura dan kami ini di LPD serta di desa adat sangat awam hukum,” keluh Sukra. Kami bingung menghadapi persoalan ini. Maka kami memohon bantuan hukum dari Partai Golkar Bali,” tutur Sukra selaku Bendesa Adat Uma Cetra dan Pengawas LPD yang juga ikut sebagai Tergugat II sedangkan Tergugat I adalah Plt. Ketua LPD Desa Adat Uma Cetra. Rencananya sidang perdana gugatan perdata ini diselenggarakan tanggal 7 Juni 2021. Wd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button