Bank BPD Bali Terima Penghargaan dari Pemkab Badung, Berkontribusi Aktif dalam Pengelolaan Sampah

BADUNG, MataDewata.com | Bank BPD Bali menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Badung atas partisipasi aktif dalam Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber guna mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Badung dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Sektor Pariwisata di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (7/5/2026).

Direktur Bisnis Bank BPD Bali, I Nyoman Sumanaya, S.E., M.M., hadir mewakili Direktur Utama Bank BPD Bali untuk menerima penghargaan tersebut. Usai kegiatan, Nyoman Sumanaya menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Badung atas apresiasi yang diberikan. Ia menegaskan bahwa Bank BPD Bali akan terus konsisten mendukung upaya Bali Bebas Sampah.

Baca juga :  Gagas Ekosistem Pariwisata Pintar Berbasis AI, Bank BPD Bali Raih Gold Award di 2nd Indonesia Operations Banking Summit 2026

Salah satu langkah nyata yang telah dilakukan adalah penyaluran bantuan tong komposter melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR). “Tong komposter ini sebelumnya telah diserahkan oleh Bapak Bupati Badung kepada Perbekel/Lurah dan Kepala Lingkungan se-Kecamatan Kuta Utara di Kantor Camat Kuta Utara,” jelas Sumanaya.

Ia berharap bantuan tersebut mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah langsung dari sumbernya. Menurutnya, penanganan permasalahan sampah merupakan kewajiban bersama agar persoalan ini segera tuntas sesuai harapan masyarakat luas.

Baca juga :  RUPS Tahunan Bank BPD Bali Bagikan Dividen Rp553,6 Miliar

Di sisi lain, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa sampah organik wajib mendapat pengolahan secara mandiri di tempat usaha dan tidak langsung dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pelaku usaha di sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) juga memikul kewajiban untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai secara berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Badung mewajibkan setiap unit usaha memiliki sistem pengelolaan sampah yang terverifikasi serta rutin melakukan pengisian data. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pemerintah daerah ke depan.

Baca juga :  Kepercayaan Tinggi, Deposito Emas Pegadaian Denpasar Tembus 47 Kg

“Pemerintah Kabupaten Badung akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Sanksi diberikan kepada pelaku usaha yang tidak patuh. Selain sosialisasi dan edukasi, kami juga melakukan pengawasan pada sektor Horeka dengan pendampingan Kementerian Lingkungan Hidup. Melalui koordinasi dan evaluasi hari ini, kami berharap ada komitmen dan langkah yang dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha di sektor pariwisata,” tegas Adi Arnawa. Hb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button