OJK Perkuat Kerja Sama Indonesia-Australia Tangani Scam

JAKARTA, MataDewata.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk menangani praktik penipuan (scam) di sektor jasa keuangan secara cepat dan berefek jera. Langkah ini diambil karena scam bergerak dengan sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya pada kegiatan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Dicky menegaskan bahwa kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, melainkan sudah menjadi kebutuhan utama.

Baca juga :  SMK Negeri 2 Tabanan Juara Junior Sentinel Challenge 2026 Tingkat Kabupaten

Ancaman scam dan fraud saat ini telah berkembang menjadi risiko sistemik terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa scam bukan lagi masalah insidental, melainkan ancaman terhadap keseluruhan ekosistem keuangan yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

Laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan di Indonesia mengalami peningkatan signifikan, mencapai lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat. Angka ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kapasitas, koordinasi, dan respons yang lebih terstruktur dalam penanganan scam.

Baca juga :  Bupati Sanjaya Pimpin Persembahyangan Bersama Dimulainya Implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan

Dalam menghadapi tantangan tersebut, OJK bersama kementerian/lembaga terkait terus memperkuat koordinasi melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Berbagai langkah percepatan penanganan scam telah dilakukan, mulai dari pemblokiran rekening, pemblokiran nomor telepon, hingga penutupan situs yang terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan keuangan.

Pendekatan proaktif dalam penanganan penipuan transaksi keuangan dijalankan melalui empat pilar utama, yaitu pencegahan (prevention), deteksi (detection), disrupsi (disruption), dan penegakan hukum (enforcement). Pada aspek deteksi, OJK mendorong pemanfaatan data, kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), dan sistem peringatan dini (early warning system).

Workshop yang dilaksanakan selama tiga hari ini menghadirkan sejumlah narasumber dari OJK serta berbagai lembaga internasional dan nasional, antara lain Australian Treasury, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Australian Securities and Investments Commission (ASIC), hingga Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Baca juga :  TP. PKK Badung Hadiri Kegiatan GPM di Desa Bongkasa

Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dan diikuti oleh peserta dari kementerian/lembaga anggota Satgas PASTI, industri jasa keuangan, dan industri telekomunikasi. Melalui pertukaran pengetahuan dalam workshop ini, kerja sama Indonesia dan Australia diharapkan dapat memperkuat kolaborasi melalui Prospera, Program Kemitraan Indonesia-Australia untuk Perekonomian, khususnya dalam upaya pelindungan konsumen. Hj-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button