BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan
Wujudkan Ekosistem Jaminan Kesehatan Kolaboratif

BOGOR, MataDewata.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) bersama sejumlah Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) sebagai langkah implementasi sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025. Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10/2026).
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut konkret dari pembahasan KAPJ yang dilakukan secara intensif melalui forum KKSK bersama Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta asosiasi AKT yang tergabung dalam Tim Task Force Percepatan Implementasi KAPJ.
Dengan penambahan 18 AKT baru pada kesempatan ini, total kini terdapat 31 Asuransi Kesehatan Tambahan yang resmi menjadi mitra BPJS Kesehatan. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan kerja sama antara pihak AKT dengan fasilitas kesehatan (rumah sakit/grup rumah sakit).
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk penguatan koordinasi manfaat antara Program JKN dan AKT yang berorientasi pada peningkatan perlindungan peserta.
βPenandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif. Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025, peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang terintegrasi,β ujar Abdi.
Abdi menjelaskan, ruang lingkup perjanjian kerja sama KAPJ mencakup tiga hal utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu (single billing), dan koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan.
Dalam implementasinya, terdapat dua skema pelayanan, di mana pada skema pertama pembiayaan dilakukan secara proporsional (BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG dan AKT menanggung selisih hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG tanpa biaya tambahan out of pocket), sedangkan pada skema kedua peserta dapat mengakses RS jejaring AKT langsung sesuai manfaat polis tanpa BPJS Kesehatan sebagai pembayar. Br-MD



