Menkes dan OJK Dukung Penuh Perluasan Kerja Sama BPJS Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

BOGOR, MataDewata.com | Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa penerapan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) melalui kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) merupakan langkah krusial untuk menciptakan ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Hal tersebut mengemuka dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama KAPJ yang dilangsungkan di Bogor, Selasa (6/10/2026). Melalui kolaborasi ini, masyarakat dipastikan memperoleh akses layanan kesehatan berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang terkoordinasi secara transparan.

Baca juga :  PLN Perkuat Layanan Kelistrikan Universitas Mahasaraswati Denpasar 555 kVA

”KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Senada dengan Menkes, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa implementasi KAPJ membuktikan sinergi yang kuat antara Program JKN dan industri asuransi komersial dalam memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.

“Ini membuktikan bahwa Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi untuk menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat. Melalui KAPJ, kami ingin mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan,” ungkap Ogi.

Baca juga :  Pertambahan Kasus Terkonfirmasi Sebanyak 165 Orang

Ogi lebih lanjut menjelaskan bahwa OJK terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui penerbitan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini mewajibkan perusahaan asuransi meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, serta sinergi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya termasuk JKN.

Dari total 31 AKT yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, tercatat sebanyak 25 AKT sudah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit. OJK berharap sinergi ini berjalan efektif dan seluruh AKT dapat berpartisipasi penuh dalam KAPJ pada tahun 2027 mendatang demi kemudahan peserta serta mewujudkan ekosistem pembiayaan kesehatan yang tangguh. Br-MD

Baca juga :  Banggar DPRD Tabanan Bahas Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button