Pemkab Tabanan Tekankan Pengelolaan Anggaran Efektif dan Akuntabel, Wabup I Made Dirga Sampaikan RAPBD 2027 Sebesar Rp2,15 Triliun

TABANAN, MataDewata.com | Komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel kembali ditegaskan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan.
Mewakili Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., menyampaikan Pidato Pengantar Bupati Tabanan dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2027, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan pada Rabu (7/10/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, S.Sos., serta diikuti oleh jajaran Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, unsur Forkopimda Kabupaten Tabanan, para Asisten Setda, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tabanan, pimpinan instansi vertikal, serta undangan terkait lainnya.
Melalui sambutan Bupati Tabanan yang disampaikan Wabup I Made Dirga, ditegaskan bahwa penyampaian Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan bagian dari kewajiban konstitusional sekaligus wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Ranperda tentang APBD ini disusun dengan berpedoman pada KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Tabanan,” ujar Dirga.
Dalam pemaparannya, struktur APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2027 dirancang untuk Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2,150 triliun lebih, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp951,106 miliar lebih serta pendapatan transfer sebesar Rp1,199 triliun lebih.
Selanjutnya untuk Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1,745 triliun lebih, mencakup belanja operasi sebesar Rp977,303 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp133,627 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp10,808 miliar lebih, serta belanja transfer sebesar Rp242,157 miliar lebih. Berdasarkan komposisi tersebut, terdapat surplus anggaran sebesar Rp18,231 miliar.
Wabup Dirga menekankan bahwa APBD tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan keuangan, melainkan komitmen moral pemerintah daerah dalam menghadirkan pembangunan dan pelayanan publik yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, setiap rupiah anggaran harus dikelola secara cermat, tepat sasaran, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk itu, kami sangat mengharapkan pandangan, masukan, saran, dan koreksi konstruktif dari seluruh anggota dewan yang terhormat, sehingga Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 dapat menjadi dokumen anggaran yang semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Melalui sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif, pembahasan RAPBD 2027 ini diharapkan mampu memperkuat pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung keberlanjutan pembangunan demi mewujudkan visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM). Ht-MD



