Ketua DPRD Nyoman Arnawa Beri Catatan Kritis Terhadap Empat Ranperda

Fokus pada Pengendalian Tata Ruang, Mitigasi Bencana, serta Kepatuhan Anggaran

TABANAN, MataDewata.com | Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Penekanan ini disampaikan menjelang Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tabanan, Kamis (25/6/2026).

Empat regulasi tersebut meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026-2046, Penanggulangan Bencana Daerah, serta Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga :  Peningatan Kapasitas Petugas dalam Pengelolaan Integrasi, Remisi dan Asesmen Narapidana

“Pertama kita harus selektif dengan LKPJ pertanggungjawaban Bupati. Kita pelajari apakah sudah sesuai atau belum. Harapannya tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan karena ini menyangkut kepentingan Kabupaten Tabanan,” ujar Arnawa.

Khusus pada Ranperda Permukiman, Arnawa menegaskan regulasi tersebut harus menjadi instrumen pengendalian agar tidak memicu alih fungsi lahan pertanian secara berlebihan. Ia menekankan bahwa sebagai daerah dengan sektor pertanian kuat, Tabanan wajib menjaga lahan produktif serta kawasan jalur hijau agar pembangunan berjalan seimbang dengan pelestarian lingkungan.

Baca juga :  Pemkab Jembrana Geber Digitalisasi untuk Pacu PAD

Terkait Ranperda Penanggulangan Bencana, DPRD mendorong penguatan kesiapsiagaan melalui pemetaan UPT pemadam kebakaran di wilayah rawan, terutama di Kecamatan Selemadeg dan Pupuan yang memiliki jarak tempuh cukup jauh dari pusat pelayanan. Sementara pada Ranperda Lingkungan Hidup, penyusunan regulasi ditujukan untuk mengharmonisasi aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca juga :  Sekda Denpasar Tandatangani PKS Sinergitas Penerimaan PKB, BBNKB dan Pajak MBLB

DPRD Tabanan berkomitmen melakukan kajian mendalam agar seluruh Ranperda mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Meski bersikap kritis, lembaga legislatif tetap memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Tabanan yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 12 kali berturut-turut. Hdt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button