57 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah

SINGARAJA, MataDewata.com | Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja serahkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijrah (Tahun 2024 Masehi) kepada sejumlah 57 (lima puluh tujuh) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Singaraja, Rabu (10/4/2024).

Penyerahan Remisi khusus diberikan berdasarkan Surat Keputusan yang dalam kesempatan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan selepas pelaksanaan Shalat Ied Idul Fitri.

Baca juga :  Wabup Ketut Suiasa Hadiri Rakor Pendataan dan Penelusuran Arsip Bom Bali I
MD-Ik-BPD Bali//1/2023/fm

Selain sebagai hari besar bagi umat muslim, Idul Fitri juga selalu menjadi hari yang paling di tunggu bagi narapidana dan anak didik di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Ada 57 orang Warga Binaan yang kita berikan remisi khusus pada lebaran Idul Fitri tahun ini, diantaranya ada 10 orang menerima remisi sebesar 15 hari, 43 orang menerima remisi sebesar 1 bulan, dan 3 orang menerima remisi sebesar 1 bulan 15 hari serta 1 orang menerima remisi sebesar 2 bulan,” terang Sutresna usai menyerahkan remisi.

Baca juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Patung Tonggak Sejarah Pura Dalem Pengembak Sanur
Ik-MD-IF-Pelindo//8/2024/fm

Kalapas juga menambahkan bahwa dari total 71 Warga Binaan beragama Islam yang diusulkan sebanyak 57 orang dan yg tidak diusulkan sebanyak 14 orang dengan keterangan 10 orang masih berstatus sebagai tahanan, 1 orang terdapat Register F (Pelanggaran), 2 orang gagal Pembebasan Bersyarat (PB) dan 1 orang direkomendasikan untuk disusulkan dikarenakan keterlambatan administrasi.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

Kakanwil Pramella juga berpesan agar para penerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. “Remisi ini bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan kesempatan untuk kembali ke masyarakat dan menjadi insan yang lebih baik,” ungkap Pramella. Kh-MD

Baca juga :  Sekda Alit Wiradana Hadiri Karya Melaspas dan Mendem Pedagingan Pura Kahyangan Setra Dukuh Sakti Tek-Tek Peguyangan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button