Tiga Desa di Gianyar Jalani Observasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi
Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik

GIANYAR, MataDewata.com | Tim Observasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali melaksanakan observasi terhadap calon perluasan percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Gianyar, Kamis (23/4/2026). Plt. Sekretaris Inspektur Kabupaten Gianyar I Nyoman Mustika menjelaskan bahwa observasi dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi. Kegiatan observasi ini menjadi tahapan penting dalam memastikan desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat mampu menjalankan program dan penggunaan anggaran secara tepat sasaran.
Mustika memaparkan bahwa di Kabupaten Gianyar, tahapan perluasan percontohan Desa Anti Korupsi telah dimulai sejak Oktober 2025 melalui pembinaan kepada tujuh desa yang diusulkan. Dari hasil evaluasi pada Januari hingga Februari 2026, tiga desa dengan nilai tertinggi ditetapkan sebagai calon percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Gianyar, yakni Desa Taro, Desa Bukian, dan Desa Pejeng Kelod. Program ini merupakan gerakan nyata dalam menanamkan nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui observasi ini, pemerintah ingin melihat sejauh mana prinsip-prinsip tersebut telah diterapkan secara konsisten dalam tata kelola desa. Mustika berharap Desa Taro, Bukian, dan Pejeng Kelod dapat menjadi contoh sekaligus inspirasi bagi desa-desa lainnya dalam mewujudkan pemerintahan desa yang berintegritas. Seluruh masukan dan hasil evaluasi dari kegiatan observasi ini diharapkan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan guna memperkuat sistem, meningkatkan transparansi, serta memperkokoh budaya anti korupsi di tingkat desa.
Koordinator Tim Observasi Provinsi Bali Nyoman Trisna Hari Sutara menjelaskan bahwa percontohan Desa Anti Korupsi merupakan program kerja KPK untuk pencegahan korupsi mulai dari tingkat desa. Dari tiga desa yang diobservasi, akan dipilih satu desa untuk mewakili Kabupaten Gianyar di tingkat provinsi. Percontohan desa anti korupsi ini sebenarnya ditujukan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Trisna Hari Sutara menegaskan bahwa desa yang belum lolos mewakili Kabupaten Gianyar diharapkan tidak berkecil hati, melainkan menggunakan kesempatan ini untuk melengkapi kekurangan yang ada. Pihak provinsi akan terus melakukan monitoring terhadap perkembangan desa-desa tersebut. Ia menekankan bahwa syarat utama dalam program ini adalah tidak adanya praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hg-MD



