Pemkab Tabanan Gelar FGD Reviu Kajian Risiko Bencana 2022-2026 untuk Perencanaan Lebih Akurat

TABANAN, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka reviu Dokumen Kajian Risiko Bencana Tahun 2022-2026, Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyusun dokumen Kajian Risiko Bencana periode 2027–2030 yang lebih komprehensif dan berbasis data.

FGD ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan BNPB, BPBD Provinsi Bali, BMKG, BPS, PLN, PDAM, PMI, Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB), serta perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan dalam sambutannya menegaskan bahwa Kabupaten Tabanan merupakan salah satu daerah dengan tingkat risiko bencana yang cukup tinggi di Provinsi Bali. Dari 14 potensi ancaman bencana yang ada, sebanyak 9 jenis di antaranya terdapat di wilayah Tabanan.

Baca juga :  Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Pemkab Badung dan Polres Bandara Tetap Terjalin Baik

“Kajian Risiko Bencana merupakan dokumen fundamental yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam upaya mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Tabanan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam proses penyusunan dokumen ini agar benar-benar aplikatif dan mampu menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat.

Baca juga :  Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu

Ia juga menambahkan bahwa pembaruan kajian risiko ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesiapsiagaan daerah menghadapi berbagai potensi bencana di masa mendatang. Tujuan yang diharapkan melalui FGD ini antara lain mempercepat respons pemerintah daerah dalam penanganan bencana, mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap potensi risiko bencana, serta mengoptimalkan penataan ruang berbasis mitigasi risiko.

Baca juga :  Pelajar Tabanan Torehkan Prestasi Nasional di FLS2N 2025

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kebencanaan, di mana dokumen kajian risiko harus tersusun secara legal dan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap dokumen Kajian Risiko Bencana ke depan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam melindungi masyarakat serta mendukung pembangunan yang tangguh terhadap bencana. Ht-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button