Pansus V DPRD Tabanan Bahas Ranperda LP2B untuk Lindungi Lahan Pertanian
Tegaskan Komitmen Jaga Status Lumbung Beras Bali

TABANAN, MataDewata.com | Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Tabanan melaksanakan rapat kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Senin (14/9/2026), bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan.
Rapat tersebut dihadiri Pimpinan DPRD, Pimpinan dan Anggota Pansus V DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Pertanian, Dinas Kebudayaan, Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, Kelompok Ahli Pemerintah Kabupaten Tabanan, serta Tim Ahli DPRD.
Dalam pembahasan, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, S.Sos., menyampaikan secara mekanisme dan teknis penyusunan, Ranperda LP2B telah sesuai dengan pedoman. Namun, dari sisi substansi masih diperlukan pembahasan secara lebih mendalam karena penetapan LP2B berkaitan dengan pemanfaatan hak masyarakat sebagai pemilik lahan.

Perlindungan lahan pertanian perlu dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, di mana pembatasan pemanfaatan lahan perlu diimbangi dengan dukungan Pemerintah Daerah termasuk kemungkinan pemberian insentif.
Ketua Pansus V menegaskan bahwa pembahasan Ranperda harus menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta dapat dilaksanakan secara efektif. Perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya mengandalkan pemilik lahan, tetapi memerlukan peran dan intervensi Pemerintah Daerah agar lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tetap dikelola dan mampu mendukung produksi pangan secara berkelanjutan.
Pansus juga menekankan pentingnya memastikan lahan yang nantinya ditetapkan sebagai LP2B tidak tumpang tindih dengan kawasan pariwisata, industri, permukiman, maupun kepentingan pembangunan lainnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tabanan menjelaskan bahwa pembentukan Ranperda LP2B merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sebagai lumbung berasnya Bali, ketersediaan lahan pertanian yang berkelanjutan menjadi faktor penting dalam mendukung ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan daerah.
Pemerintah Daerah juga memaparkan bahwa Tabanan telah memenuhi ketentuan LP2B terhadap Lahan Baku Sawah (LBS), meskipun terdapat permintaan pemenuhan kekurangan luasan regional Bali yang perlu dikaji secara cermat.
Pembahasan lanjutan turut menyoroti dampak penetapan LP2B terhadap masyarakat, termasuk kemungkinan pemberian keringanan atau pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah Kabupaten Tabanan menjelaskan bahwa keringanan PBB hingga nol persen telah diterapkan pada kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih yang juga bagian dari kawasan LP2B.
Melalui pembahasan Ranperda LP2B ini, DPRD Kabupaten Tabanan mendorong pengaturan yang mampu menjaga keberlanjutan lahan pertanian, memberikan kepastian hukum, serta tetap memperhatikan hak masyarakat di tengah kebutuhan pembangunan. Dt-MD



