Pansus IV DPRD Tabanan Bahas Ranperda Penyelenggaraan SJUT
Gandeng PLN, Telkom, hingga Perumda, Dorong Kepastian Hukum dan Penataan Infrastruktur Utilitas yang Terpadu

TABANAN, MataDewata.com | Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Tabanan melaksanakan rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), Selasa (15/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 DPRD Kabupaten Tabanan.
Rapat tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota Pansus IV, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat beserta perangkat daerah terkait, Perumda Sanjayaning Singasana, Perumda Tirta Amerta, PLN Kabupaten Tabanan, PT Telkom, serta Tim Ahli DPRD Kabupaten Tabanan.
Ketua Pansus IV menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda SJUT merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum, ketertiban, dan keberlanjutan penyelenggaraan infrastruktur utilitas di Kabupaten Tabanan.
Pembahasan diarahkan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak yang berkaitan langsung, serta memastikan regulasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung penataan kawasan, termasuk kawasan suci. Pemerintah Kabupaten Tabanan menyatakan siap menerima arahan dari Pansus IV sebagai bahan penyempurnaan Ranperda.
Dalam rapat kerja tersebut, berbagai instansi dan badan usaha menyampaikan pandangan serta masukan teknis:
PT Telkom menyampaikan kesiapan menjajaki kerja sama pengelolaan SJUT termasuk kemungkinan pelaksanaan pilot project.
PLN Kabupaten Tabanan menekankan pentingnya koordinasi terkait perbedaan karakteristik kabel udara dan tanam, serta berharap ada penyiapan jaringan SJUT sebelum pemotongan jalur lama.
Perumda Tirta Amerta menyatakan siap mengikuti ketentuan teknis dengan memperhatikan risiko kebocoran pipa air minum terhadap jaringan lain.
Perumda Sanjayaning Singasana menyambut baik Ranperda SJUT serta mengingatkan pentingnya sosialisasi agar tidak menimbulkan konflik atau gangguan pelayanan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Pansus IV meminta perangkat daerah terkait untuk menginventarisasi dan menindaklanjuti aspek teknis, melakukan verifikasi terhadap pengguna jaringan, serta menertibkan jaringan utilitas yang tidak memiliki dasar hukum sah sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pembahasan, Pansus IV menyepakati Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu untuk dibawa ke mekanisme pembahasan berikutnya. Dt-MD



