Kakanwil Kemenkum Bali Serahkan Sertifikat Merek GARDA Rutan Klungkung

Dorong Warga Binaan Terus Berkarya dan Berikan Perlindungan Kekayaan Intelektual

DENPASAR, MataDewata.com | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi kepala divisi pelayanan hukum dan tim dari bidang kekayaan intelektual, menerima audiensi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkum Bali, Selasa (15/9/2026).

Audiensi tersebut dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat merek “Garda Rutan Klungkung” oleh Kakanwil Eem Nurmanah kepada Kepala Rutan Klungkung.

GARDA merupakan akronim dari Galeri Hasil Karya Narapidana, yakni wadah pameran dan pemasaran produk-produk kreatif hasil pembinaan kemandirian warga binaan di Rutan Kelas IIB Klungkung.

Baca juga :  Bupati Tabanan Ngupasaksi Dewa Yadnya lan Rsi Yadnya di Giria Gede Jumpung Desa Sesandan

Penyerahan sertifikat merek tersebut menjadi bentuk dukungan Kanwil Kemenkum Bali terhadap upaya Rutan Klungkung dalam memberikan identitas dan perlindungan kekayaan intelektual bagi wadah yang mendukung pemasaran hasil karya warga binaan.

Dalam kesempatan yang sama, Karutan Klungkung turut menyerahkan sejumlah hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dihasilkan melalui kerja sama dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali.

Karya-karya tersebut menunjukkan potensi kreativitas warga binaan sekaligus menjadi bagian dari pembinaan kemandirian yang mendorong mereka untuk tetap produktif.

Baca juga :  Wawali Arya Wibawa Hadiri Peringatan HLUN ke-30 Kota Denpasar

Kakanwil Eem Nurmanah mengapresiasi langkah Rutan Klungkung yang terus memberikan ruang kepada WBP untuk mengembangkan kreativitas dan menghasilkan karya bernilai. Ia mendorong agar pembinaan berbasis kreativitas tersebut terus dikembangkan dan diiringi dengan upaya perlindungan kekayaan intelektual.

“WBP harus terus diberikan ruang untuk berkarya dan menghasilkan sesuatu yang bernilai. Ketika karya tersebut memiliki potensi kekayaan intelektual, tentu perlu didaftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Eem.

Baca juga :  TP PKK Badung Gelar Aksi Sosial dan Edukasi Sampah di Desa Angantaka

Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya penting bagi pencipta atau pelaku usaha, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya memberikan nilai tambah terhadap hasil pembinaan warga binaan.

Kanwil Kemenkum Bali siap mendukung Rutan Klungkung dalam mengidentifikasi dan mendaftarkan potensi kekayaan intelektual dari karya-karya WBP. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem pembinaan kemandirian sekaligus membuka peluang bagi hasil karya warga binaan untuk dikenal dan dipasarkan secara lebih luas. Kb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button