Pemkab Jembrana Tegaskan Proyek Penataan Kota dan Pedestrian Patuhi Standar K3
Perketat Pengawasan Proyek Pedestrian

JEMBRANA, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Perhubungan (PUPRHUB) Jembrana memastikan seluruh pengerjaan proyek penataan kota dan pedestrian berjalan sesuai regulasi, khususnya pemenuhan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Proyek ini dirancang guna mempercantik estetika kota sekaligus memberikan kenyamanan serta keamanan bagi para pejalan kaki.
Kabid Cipta Karya Dinas PUPRHUB Jembrana, I Nyoman Wiartha menegaskan bahwa penerapan K3 merupakan prasyarat mutlak yang wajib dipenuhi rekanan atau kontraktor pelaksana sejak penandatanganan kontrak, Selasa (7/7/2026).
“Sejak awal kontrak disepakati, penerapan K3 merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh pihak kontraktor pelaksana. Kami melakukan pengawasan berkala secara ketat, dan seluruh pekerja telah diinstruksikan serta difasilitasi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar,” ujarnya.
Penerapan K3 pada proyek penataan wajah kota Jembrana mencakup penyediaan APD lengkap, pemasangan rambu peringatan, barikade pengaman, hingga supervisi berkala di lapangan. Langkah preventif ini ditegaskan kepada seluruh tim teknis demi mencegah pelanggaran prosedur keselamatan yang berpotensi membahayakan pekerja maupun masyarakat umum.
Wiartha menyadari bahwa pengerjaan proyek di pusat keramaian kota berpotensi mengganggu kenyamanan dan aktivitas harian warga. Oleh sebab itu, pihaknya terus mengoptimalkan pengaturan manajemen lalu lintas serta pembersihan sisa material bangunan setiap harinya usai jam kerja. Pihaknya menyampaikan permohonan maaf serta memohon kesabaran masyarakat selama proses konstruksi berlangsung demi mewujudkan wajah Kota Jembrana yang lebih indah, tertata, dan nyaman untuk digunakan bersama. Hj-MD



