Bank BPD Bali Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Perkuat Sinergi dan Tata Kelola

DENPASAR, MataDewata.com | PT Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai upaya memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG). Kesepakatan strategis yang berfokus pada sinergi hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tersebut berlangsung di Denpasar, Selasa (11/8/2026).
Acara penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Setiawan Budi Cahyono beserta jajaran Asisten Kejati Bali, meliputi Asdatun, Aspema, Aspidsus, Asbin, Aspidmil, hingga Plh Asintel. Sementara dari pihak Bank BPD Bali, hadir Komisaris Utama beserta jajaran Komisaris, Direktur Utama beserta jajaran Direksi, Kepala Divisi, serta Kepala Cabang.
Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma menyampaikan apresiasi mendalam atas terwujudnya kerja sama serta pendampingan hukum yang telah berjalan berkesinambungan selama ini.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kajati beserta jajaran Asisten, baik Asdatun maupun Aspidsus atas pendampingan hukum yang selama ini telah berjalan berkesinambungan. Sinergi ini dapat diperluas untuk mencakup program edukasi internal di lingkungan perbankan”. ujar Nyoman Sudharma.
Ia berharap jajaran Kejaksaan dapat terus memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada pejabat maupun karyawan Bank BPD Bali dalam menjalankan operasional perbankan.
“Ke depan, agar jajaran Kejaksaan dapat kembali hadir memberikan pembekalan dan sosialisasi kepada pejabat serta karyawan kami, khususnya terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Langkah ini menjadi wujud pengabdian kita bersama bagi bangsa dan negara”, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Bali, Setiawan Budi Cahyono menyoroti kedudukan strategis Bank BPD Bali yang memikul peran ganda sebagai agent of development dan pemulihan ekonomi daerah. Kehadiran instrumen Jaksa Pengacara Negara (JPN) merupakan kebutuhan esensial untuk memberikan pertimbangan hukum, legal opinion, asistensi, audit hukum, hingga bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi.
“Harapannya, sinergi yang dibangun dengan penuh integritas dan profesionalisme ini mampu memastikan berjalannya Good Corporate Governance di dalam operasional bisnis Bank BPD Bali, serta membawa kepastian hukum bagi pembangunan daerah,” tuturnya.
Puncak acara ditandai dengan prosesi penandatanganan naskah PKS oleh Kajati Bali dan Dirut Bank BPD Bali yang disaksikan oleh Asdatun Kejati Bali serta Komisaris Utama Bank BPD Bali. Kemitraan ini mengukuhkan komitmen Bank BPD Bali untuk senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum dalam setiap inovasi serta layanan perbankan. Rk-MD



