Kanwil Kemenkum Bali Gandeng Pemprov Bali Sosialisasikan Pencatatan 19 Jenis Hak Cipta Gratis

Sekda Dewa Made Indra Beri Dukungan Penuh

DENPASAR, MataDewata.com | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali melangsungkan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Drs. Dewa Made Indra, pada Selasa (27/10/2026), di Ruang Pertemuan Sekda, Kantor Gubernur Bali.

Dalam pertemuan strategis tersebut, Kanwil Kemenkum Bali turut menyosialisasikan dan mempromosikan perluasan kebijakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 untuk layanan pencatatan seluruh jenis ciptaan.

Langkah promosi ini ditekankan guna menjangkau lapisan masyarakat dan para pelaku seni yang lebih luas di Bali agar segera mengetahui hak-haknya, sembari menunggu ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) yang menjadi dasar pelaksanaan dan ditargetkan rampung pada awal November 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Bali, I Gusti Putu Milawati, bersama jajaran menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga :  Gianyar Validasi Buku Kerajinan Wastra dan Logam Demi Dokumen Budaya Utuh

Pihaknya memohon dukungan agar sosialisasi kebijakan tarif gratis ini dapat menjangkau masyarakat luas, sehingga kemudahan akses pencatatan hak cipta tidak hanya dinikmati oleh pencipta lagu dan musik, tetapi juga merata ke berbagai bidang seni dan kreativitas lainnya seperti seniman, penulis, dan fotografer.

“Berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan, perluasan tarif nol rupiah ini kini mencakup 19 jenis ciptaan yang dilindungi sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014, sehingga tidak lagi hanya terbatas pada lagu atau musik. Oleh karena itu, kami memohon dukungan Bapak Sekda Provinsi Bali untuk membantu menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat luas, seniman, pelaku industri kreatif, dan akademisi,” ujar Milawati.

Baca juga :  Gubernur Koster Tangkil ke Pura Bukit Mentik, Tegaskan Komitmen Jaga Peradaban Bali

Adapun 19 jenis ciptaan yang digratiskan mencakup buku, ceramah, alat peraga pendidikan, lagu/musik, drama, karya seni rupa, karya seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, potret, sinematografi, terjemahan/adaptasi, modifikasi ekspresi budaya tradisional, kompilasi ciptaan, kompilasi ekspresi budaya tradisional, permainan video, hingga program komputer. Perluasan ini menjadi bukti komitmen kehadiran negara dalam merespons aspirasi para pelaku seni dari berbagai bidang kreativitas.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Drs. Dewa Made Indra, merespons dengan antusias dan menyatakan komitmennya. “Pemerintah Provinsi Bali menyambut baik kabar gembira dari Kementerian Hukum mengenai tarif pencatatan hak cipta Rp0 ini. Kami berupaya mendukung penuh penyebarluasannya melalui perangkat daerah agar kebijakan ini dapat segera dimanfaatkan guna meningkatkan perlindungan hukum atas karya masyarakat, serta memajukan ekosistem kekayaan intelektual dan ekonomi kreatif di Provinsi Bali,” tegas Dewa Made Indra.

Baca juga :  Pansus V DPRD Tabanan Bahas Ranperda LP2B untuk Lindungi Lahan Pertanian

Melalui kolaborasi erat antara Kanwil Kemenkum Bali dan Pemerintah Provinsi Bali, diharapkan para pencipta dan pelaku ekonomi kreatif dapat segera memanfaatkan kemudahan akses pencatatan ciptaan tanpa biaya pada laman hakcipta.dgip.go.id begitu penyesuaian sistem pelayanan resmi beroperasi. Langkah ini diyakini akan mendorong terciptanya basis data kekayaan intelektual nasional yang lebih komprehensif, akurat, dan melindungi hak-hak kreator lokal secara maksimal. Drm-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button