Pemkab Jembrana Siapkan Pembubaran Perumda Tribhuwana

Keputusan Terukur Berdasar Hasil Kajian Investasi dan Audit Akuntan Publik

JEMBRANA, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana menegaskan bahwa langkah pembubaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tribhuwana diambil secara terukur dan penuh pertimbangan. Keputusan ini didasarkan pada hasil kajian investasi serta analisis Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menunjukkan bisnis perusahaan daerah tersebut sudah tidak lagi efisien secara ekonomis.

Langkah penataan kelembagaan ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kesehatan keuangan daerah dan mencegah potensi risiko yang lebih besar di masa depan. Kendati akan dibubarkan, Pemkab Jembrana menjamin seluruh prosesnya berjalan transparan, akuntabel, serta memperhatikan hak-hak berbagai pihak.

Baca juga :  Bupati Satria Tinjau dan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Negari Klungkung

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Jembrana, IGN Patriana Krisna (Ipat), saat membacakan jawaban Bupati Jembrana atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda APBD 2027 dan Ranperda Pembubaran Perumda Tribhuwana, dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Jembrana, Selasa (3/11/2026).

Wabup Ipat menjelaskan, total penyertaan modal awal daerah pada perumda tersebut tercatat sebesar Rp5 miliar. Seluruh aset, transaksi, hingga kewajiban perusahaan akan ditelusuri dan diverifikasi secara menyeluruh sebelum proses likuidasi difinalisasi.

“Pembubaran perusahaan tidak dimaknai sebagai upaya untuk menghapus tanggung jawab atas pengelolaan sebelumnya. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ipat.

Baca juga :  Bungan Desa ke-64, Bupati Sanjaya Hadir di Lalanglinggah

Berdasarkan data per 31 Agustus 2025, total aset Perumda Tribhuwana tercatat sebesar Rp2,506 miliar, dengan porsi kas dan setara kas mencapai Rp2,300 miliar. Setelah seluruh kewajiban diselesaikan oleh tim likuidator, sisa kekayaan hasil likuidasi akan dikembalikan ke kas daerah dan dibuka peluang untuk dimanfaatkan bagi program produktif penguatan UMKM lokal.

“Hak-hak karyawan, direksi, serta kewajiban kepada pihak ketiga tetap menjadi perhatian utama kami. Semua akan diselesaikan secara adil berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi,” tambahnya. Selain membahas Perumda Tribhuwana, Rapat Paripurna tersebut memaparkan arah kebijakan Ranperda APBD 2027.

Baca juga :  Bunda Rai Semangati Generasi Muda Tabanan Tampil Maksimal di Lomba HKG PKK Provinsi Bali 2026

Pemkab Jembrana terus memacu kemandirian fiskal melalui digitalisasi retribusi (e-retribusi) di TPI Pengambengan serta penyiapan studi kelayakan BUMD untuk mendukung kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN). Sektor pertanian, nelayan, pembenahan infrastruktur jalan, pendidikan, hingga penanganan sampah berbasis mesin Refuse Derived Fuel (RDF) dan Teba Modern turut menjadi prioritas utama alokasi belanja daerah. Hj-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button