PAD Badung Besar, Mengapa Kekurangan Guru Terus Terjadi dan Perekrutan Non-ASN Sulit Dilakukan?

BADUNG, MataDewata.com | Besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung belum serta-merta membuat persoalan kekurangan tenaga pendidik dapat diselesaikan. Di tengah kemampuan fiskal daerah yang relatif kuat, sektor pendidikan masih menghadapi kekurangan sekitar 300 guru. Sementara itu, upaya memenuhi kebutuhan tenaga pendidik melalui perekrutan non-ASN juga terbentur ketentuan pemerintah pusat.

Persoalan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Badung bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung saat membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, Selasa (3/11/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, menilai persoalan kekurangan guru sebenarnya dapat diatasi melalui kemampuan pembiayaan pemerintah daerah. Namun, kewenangan daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik tidak sepenuhnya leluasa karena harus mengikuti mekanisme perekrutan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurutnya, profesi guru memiliki ketentuan tersendiri dalam proses pengadaan tenaga pendidik. Karena itu, meskipun pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran, perekrutan guru tidak bisa dilakukan begitu saja melalui jalur non-ASN.

“Badung ini sanggup membiayai atau mempekerjakan guru. Tetapi karena terbentur regulasi pusat, guru itu merupakan profesi dan proses perekrutannya harus melalui CPNS,” kata Graha Wicaksana.

Baca juga :  Turyapada Tower Resmi Pancarkan 30 Saluran Televisi

Ia menjelaskan, persoalan tersebut telah menjadi perhatian Komisi IV DPRD Badung. Bahkan, pihaknya telah berupaya mengomunikasikan kendala tersebut dengan kementerian terkait. Namun, hingga saat ini mekanisme yang berlaku masih menjadi batasan bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah alternatif dalam memenuhi kebutuhan guru.

“Sudah kita konsultasikan ke Kementerian Dikdasmen sebelum kejadian ini. Tetapi mentoknya tetap di situ, aturannya. Kalau memang harus revisi, tentu harus melalui DPR RI,” terangnya.

Ia menyebut salah satu gagasan yang sempat dibahas adalah melibatkan mahasiswa tingkat akhir program pendidikan untuk mengabdi di sekolah dengan pendampingan guru senior. Namun, skema ini masih menghadapi kendala pencatatan masa pengabdian dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Termasuk belum adanya kepastian terkait status dan pengakuan bagi mahasiswa yang terlibat. Karena itu, diperlukan kejelasan regulasi maupun penjajakan kerja sama dengan universitas agar gagasan tersebut dapat direalisasikan.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Badung, I Gusti Made Dwipayana, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa kebutuhan guru di Badung saat ini mencapai sekitar 300 orang. Kekurangan tersebut terus terjadi karena setiap tahun terdapat tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun, sedangkan pengadaan guru belum mampu mengimbangi jumlah yang berkurang.

Baca juga :  Bertemu Kapolda Baru, Pj. Gubernur Mahendra Jaya Bahas Upaya Penanganan Wisman Berulah di Bali

“Setiap tahun jumlah guru kita berkurang, sedangkan pengadaan belum ada. Informasi terakhir, yang rencananya ada pengadaan guru di tahun 2026 mundur ke 2027,” jelas Dwipayana.

Ia memaparkan, pemerintah daerah sebelumnya mengusulkan kebutuhan formasi guru CPNS sebanyak 100 orang. Dalam perkembangannya, usulan tersebut meningkat menjadi 170 formasi. Namun, setelah melalui penyesuaian, jumlah formasi CPNS guru yang tersedia saat ini sebanyak 140 orang.

“Jadi, posisi sekarang CPNS guru adalah 140 orang. Nah, seperti yang saya sampaikan pada rapat sebelumnya, kondisi kita di Badung, kita kekurangan sekitar 300 guru. Astungkara lulus semua nanti CPNS dapat 140, masih kurang juga,” ungkapnya.

Di sisi lain, terdapat sekitar 300 guru non-ASN yang belum mendapatkan formasi. Sebagian diantaranya tidak dapat mengikuti atau lolos dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena keterbatasan formasi yang tersedia. Kondisi ini membuat sekolah masih menghadapi kekurangan tenaga pengajar, sementara ruang untuk melakukan perekrutan baru melalui jalur non-ASN semakin terbatas.

Baca juga :  Rapat Kerja Komisi IV DPRD Badung Hadirkan Disdikpora dan Diskes Bahas Raperda APBD 2026

Dwipayana menjelaskan, dana BOS belum bisa menjadi solusi untuk memenuhi kekurangan guru. Pasalnya, alokasi untuk tenaga pendidik terbatas dan lebih banyak digunakan untuk membiayai tenaga kebersihan serta keamanan sekolah. Pembiayaan guru hanya memungkinkan di sekolah dengan jumlah siswa tertentu.

“Jadi untuk yang Bos hanya cukup untuk membayar tenaga kebersihan dan mohon maaf, Satpam. Jadi itu. Jadi untuk tenaga guru, memang tidak cukup lagi, Pak, untuk itu. Kecuali sekolah yang jumlah muridnya memang banyak. Kalau di SD rata-rata tidak cukup untuk pembiayaan itu,” pungkasnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan kekurangan guru bukan hanya soal anggaran, tetapi juga keterbatasan formasi dan aturan perekrutan dari pemerintah pusat. Karena itu, Komisi IV DPRD Badung mendorong agar persoalan tersebut terus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat, sehingga kebutuhan tenaga pendidik dapat segera terpenuhi. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button