Terbentur Aturan Pusat, Komisi IV DPRD Badung dan Disdikpora Cari Solusi Kekurangan Guru
Soroti Aturan Rekrutmen Guru

BADUNG, MataDewata.com | Persoalan kekurangan tenaga pendidik menjadi sorotan utama Komisi IV DPRD Kabupaten Badung. Mengemuka dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gosana II Gedung Sekretariat DPRD Badung, Selasa (3/11/2026), mempertemukan jajaran legislatif dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung.
Kepala Disdikpora Kabupaten Badung, I Gusti Made Dwipayana, S.H., M.Si., memaparkan bahwa krisis guru ini terjadi akibat tingginya angka pensiun yang mencapai 30 hingga 40 orang setiap tahunnya. Kondisi ini diperparah dengan penundaan rencana pengadaan guru dari tahun 2026 ke 2027, serta terbenturnya pemerintah daerah oleh regulasi pusat yang melarang perekrutan tenaga non-ASN.
“Kondisi kita di Badung, kita kekurangan sekitar 300 guru. Astungkara lulus semua nanti CPNS dapat 140, masih kurang juga. Langkah-langkah perlu kita ambil, karena kita masih dibatasi dengan aturan tidak boleh lagi untuk pengadaan non-ASN,” ungkap Dwipayana.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, menegaskan bahwa secara finansial Pemkab Badung sesungguhnya sangat mampu untuk membiayai dan mempekerjakan guru guna menutupi kekurangan. Namun, langkah tersebut tersandera oleh regulasi dari pusat yang mewajibkan proses rekrutmen melalui jalur CPNS.
“Badung ini sanggup membiayai atau mempekerjakan guru. Tetapi karena terbentur regulasi pusat, guru itu merupakan profesi dan proses perekrutannya harus melalui CPNS. Sudah kita konsultasikan ke Kementerian Dikdasmen sebelum kejadian ini. Tetapi mentoknya tetap di situ, aturannya. Kalau memang harus revisi, tentu harus melalui DPR RI,” tegas Graha Wicaksana.
Terkait alokasi anggaran 2027, Graha memastikan bahwa plot anggaran pada prinsipnya sudah terkunci sesuai peruntukannya (by name, by address). Namun, apabila terdapat penyesuaian atau program mendesak yang belum terakomodasi, akan diupayakan pada APBD Perubahan 2027. Db-MD



