Joko Suranto Usulkan Zonasi dan Lembaga Khusus untuk Percepat Penyediaan Rumah di Bali
Dorong Regulasi Tepat Akomodasi Investasi Properti Rp12,1 Triliun di Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, mengusulkan Pemerintah Provinsi Bali membentuk kebijakan zonasi serta lembaga khusus yang menangani penyediaan rumah bagi masyarakat. Langkah tersebut penting untuk mendukung program pembangunan perumahan sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian budaya Bali. Hal tersebut disampaikan di hadapan Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam forum RAKERDA REI Bali yang dilaksanakan di Quest Hotel San Denpasar, Rabu (8/7/2026).
Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, mengatakan nilai investasi properti di Bali mencapai sekitar Rp12,1 triliun. Potensi tersebut perlu dikelola melalui regulasi yang tepat agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. “Nilai investasi Rp12,1 triliun merupakan angka yang sangat besar. Kalau tidak diakomodasi dengan cara yang benar, dampaknya juga akan besar. Karena itu dibutuhkan kebijakan yang tepat agar pertumbuhan tetap terjaga,” ujarnya.
Ia mengapresiasi komitmen Gubernur Bali dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian budaya, termasuk sistem subak yang menjadi identitas Pulau Dewata. “Pemerintah Bali mampu menjaga kultur, budaya, dan subak, tetapi di saat yang sama kebutuhan industri juga harus mendapatkan ruang untuk berkembang,” ujarnya. Pihaknya mengusulkan pemerintah daerah menyusun zonasi pembangunan yang jelas sehingga pengembangan kawasan dapat dilakukan secara terarah tanpa mengganggu kawasan pertanian maupun wilayah yang memiliki nilai budaya tinggi.
Selain itu, ia juga mendorong pembentukan lembaga atau badan yang bertugas melakukan take over terhadap rumah yang dibangun pengembang sebelum dipasarkan kepada masyarakat. Menurutnya, skema tersebut akan mengurangi risiko pengembang sekaligus mempercepat penyediaan rumah layak. “Pemerintah dapat berperan sebagai regulator sekaligus fasilitator pasar. Dengan adanya lembaga take over, pengembang akan lebih percaya diri membangun karena risiko pasar menjadi lebih kecil,” jelasnya.
Lebih jauh, ia juga mengusulkan penerapan sistem antrean berbasis data pemerintah untuk memastikan bantuan perumahan dan subsidi benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. “Kalau pemerintah memiliki data yang akurat, penyaluran rumah dan subsidi akan lebih tepat sasaran serta menghindari praktik jual beli penerima manfaat,” ungkapnya.
Menurutnya, sektor properti merupakan salah satu motor penggerak ekonomi daerah. Oleh karena itu, regulasi yang sederhana, kepastian hukum, dan kolaborasi antara pemerintah dengan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Bali. “Dengan regulasi yang baik dan iklim usaha yang kondusif, sektor properti akan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung implementasi Program Tiga Juta Rumah di daerah,” pungkasnya. On-MD



