Pangkas 33 Aturan Birokrasi Pembangunan PSEL Bali Resmi Dimulai

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tegaskan Komitmen Pemerintah Pusat Sederhanakan Regulasi Percepat Pengolahan Sampah Modern

DENPASAR, MataDewata.com | Pemerintah pusat menegaskan komitmennya mempercepat penyelesaian persoalan sampah nasional dengan memangkas berbagai hambatan birokrasi yang selama ini menghambat pelaksanaan proyek strategis. Komitmen tersebut ditandai dengan dimulainya pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bali sebagai salah satu proyek prioritas nasional. Hal itu disampaikan dalam acara groundbreaking PSEL di Denpasar, Rabu (8/7/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa selama bertahun-tahun pembangunan fasilitas pengolahan sampah terkendala proses perizinan yang panjang dan melibatkan banyak instansi. Kondisi tersebut menyebabkan berbagai proyek strategis berjalan lambat, bahkan ada yang tidak dapat beroperasi secara optimal.

“Sebelas tahun izin yang keluar hanya dua. Satu berjalan, satu lagi tidak maksimal. Karena itu, atas arahan Presiden kami menyederhanakan berbagai aturan agar program-program strategis bisa berjalan lebih cepat,” tegasnya.

Baca juga :  STIKOM Bali Perkuat Hilirisasi Teknologi Lewat Bali InnoTech 2026

Lanjut, ia menjelaskan pemerintah telah melakukan deregulasi terhadap berbagai ketentuan yang sebelumnya dinilai menghambat investasi dan pembangunan. “Oleh karena itu atas arahan Presiden, kami membereskan 33 aturan. Baik berupa PP, Perpres, Keppres, hingga Inpres. Agar semua program bisa berjalan,” ujarnya.

Lebih jauh, menurutnya langkah tersebut tidak hanya diterapkan pada sektor persampahan, tetapi juga di berbagai sektor strategis lainnya seperti ketahanan pangan dan pengembangan ekonomi karbon. Selain penyederhanaan regulasi, pemerintah bersama PT PLN (Persero) juga telah menyelesaikan berbagai pembahasan teknis.

Baca juga :  Badung Peringati Hari Lahir Pancasila

Termasuk kesepakatan mengenai skema tarif listrik dari fasilitas waste-to-energy, sehingga pembangunan PSEL dapat segera direalisasikan. “Kalau regulasinya tidak dibereskan, program tidak akan berjalan. Karena itu kami selesaikan hambatan-hambatan tersebut agar proyek bisa segera dilaksanakan,” terangnya.

Pemerintah juga mendorong pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya melalui pemilahan sampah di kawasan perkantoran, rumah sakit, pusat perbelanjaan, pasar, sekolah, hingga lingkungan rumah tangga.

Sampah organik dan anorganik diharapkan dipisahkan sejak awal agar proses pengolahan di fasilitas PSEL berjalan lebih efektif. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya penumpukan sampah yang berpotensi menimbulkan bencana, seperti kebakaran di tempat pembuangan akhir.

Baca juga :  Bunda Rai Perkuat Sinergi Dengan PKK Provinsi Bali Lewat Program Berbelanja dan Berbagi di Klungkung

Ia turut mengapresiasi kesiapan Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota yang telah menggelar apel siaga pengelolaan sampah dan terus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber.

“Kalau semua bergerak bersama, pemerintah pusat, pemerintah daerah, PLN, dan masyarakat, saya optimistis persoalan sampah dapat ditangani lebih cepat dan sistematis,” tutupnya. Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat sebagai penyusun kebijakan, pemerintah daerah sebagai pelaksana di lapangan, serta PT PLN (Persero) sebagai mitra penyedia infrastruktur energi, pembangunan PSEL di Bali diharapkan menjadi model pengelolaan sampah modern yang dapat diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button