Sampaikan Pemandangan Umum, Fraksi PDIP Tabanan Setujui Lima Ranperda Strategis

TABANAN, MataDewata.com | Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan menyatakan setuju terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas meliputi: Perubahan APBD Tahun 2025, Penyertaan Modal pada PT Jamkrida Bali Mandara, Penyertaan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Hal itu, disampaikan dalam Rapat Paripurna penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap penyampaian Ranperda Strategis yang diusulkan ekskutif. Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis (10/9/2026).

Baca juga :  Dishub Denpasar Siagakan Petugas LPJU Saat Nyepi

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Tabanan beserta jajaran eksekutif yang telah menyelesaikan penyusunan ranperda strategis, termasuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Ia menekankan agar penggunaan anggaran benar-benar sesuai skala prioritas yang dibutuhkan oleh masyarakat.

eka nurcahyadi

“Alokasi anggaran pada Perubahan APBD 2026 harus benar-benar diprioritaskan untuk percepatan pembangunan infrastruktur publik serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga :  Kemenkumham Bali Kembali Raih Prestasi, Sabet Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik

Menurutnya, PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh terhadap Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ketersediaan lahan dan melindungi petani dari maraknya alih fungsi lahan akibat pesatnya pembangunan.

“Tabanan adalah lumbung beras Bali. Kita tidak bisa menutup mata bahwa pesatnya pertumbuhan ekonomi memicu maraknya alih fungsi lahan produktif. Ranperda LP2B ini sangat krusial untuk melindungi petani dan mewujudkan kedaulatan pangan,” ujarnya.

Baca juga :  Kalapas Kerobokan Lakukan Pendekatan dan Beri Penguatan kepada Warga Binaan

PDI juga menyoroti Ranperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sangat mendesak untuk menata estetika wajah kota hingga ke tingkat desa, sekaligus menjamin keselamatan masyarakat dari semrawutnya kabel yang bertebaran di wilayah Kabupaten Tabanan. “Pembentukan Perda SJUT ini menjadi pedoman operasional jangka panjang untuk menata koridor utilitas yang selama ini kurang tertib dan mengganggu pemandangan serta aktivitas masyarakat,” pungkasnya. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button