DPRD Tabanan Sepakati Lima Ranperda Usulan Eksekutif untuk Dibahas ke Tahap Selanjutnya

TABANAN, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan secara bulat menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan eksekutif ke tahapan berikutnya. Kesepakatan itu disampaikan masing-masing Fraksi dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis (10/9/2026).
Penyampaian pemandangan umum disampaikan masing-masing Fraksi, I Putu Eka Putra Nurcahyadi (Fraksi PDIP), I Ketut Budi Adnyana (Fraksi Golkar), dan I Nyoman Gede Andika (Fraksi Gerindra) menyampaikan catatan kritis, serta saran terhadap kelima rancangan regulasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Adapun lima regulasi strategis yang dibahas meliputi Perubahan APBD Tahun 2025, Penyertaan Modal pada PT Jamkrida Bali Mandara, Penyertaan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menyoroti pentingnya akselerasi anggaran APBD Perubahan 2026 untuk layanan dasar masyarakat serta penataan utilitas daerah.
“Alokasi anggaran pada Perubahan APBD 2026 harus benar-benar diprioritaskan untuk percepatan pembangunan infrastruktur publik serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Selain itu, Perda SJUT sangat krusial untuk segera diimplementasikan demi menjaga kerapian, estetika, dan tata ruang wilayah Tabanan,” ujarnya.
Sorotan yang lain, disampaikan Ketua Fraksi Golkar, I Ketut Budi Adnyana, menekankan pentingnya tata kelola BUMD serta perlindungan sektor pertanian lokal.
“Penyertaan modal pada BUMD harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance agar memberikan dampak riil bagi PAD. Terkait Ranperda LP2B, perlindungan tidak boleh berhenti pada lahan fisik saja, tetapi harus memberikan jaminan perlindungan menyeluruh bagi kelembagaan Subak dan peningkatan ekonomi petani kita,” tegas Budi Adnyana.
Sementara itu, Pandangan Umum Fraksi Gerindra dibacakan, I Nyoman Gede Andika, mengingatkan agar setiap Perda yang dilahirkan memberikan imbal balik (return) dan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Perda bukan sekadar produk hukum, namun harus menjadi instrumen nyata untuk menghadirkan negara di tengah masyarakat. Melindungi lahan pertanian tanpa menjamin kesejahteraan petani hanya akan membuat kebijakan LP2B kehilangan makna. Kalau Tabanan ingin tetap jadi lumbung pangan Bali, petaninya harus sejahtera,” ujar Andika.
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, mengatakan melalui pemandangan umum dari masing-masing Fraksi, secara umum menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemda Tabanan untuk dilanjutkan dalam pembahasan berikutnya.
“Ketiga Fraksi telah menyampaikan berbagai masukan dalam bentuk pokok pikiran usul saran dan hal-hal yang hari berkaitan dengan Ranperda tersebut dalam konteks pemandangan umum fraksi dapat dicermati bahwa semua fraksi di DPRD sepakat untuk membahas Ranperda tersebut dalam tahapan selanjutnya,” pungkasnya.
Wakil Bupati Kabupaten Tabanan, I Made Dirga menyambut baik persetujuan DPRD terhadap lima Ranperda yang diajukan untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme rancangan peraturan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi dewan yang terhormat atas disetujuinya lima buah Ranperda dibahas dan dilanjutkan sesuai dengan tahapan serta mekanisme yang berlaku,” tutupnya. On-MD



