Proyek Dihentikan Sementara, DPRD Tabanan Dorong Penyelesaian Pelanggaran Vila di Cepaka

Pengembang Wajib Sesuaikan Izin dengan Kondisi Fisik

TABANAN, MataDewata.com | DPRD Kabupaten Tabanan mengambil langkah tegas namun terukur terkait persoalan pembangunan Amazon Jungle Villa by Coco di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri. Legislatif mendorong penyelesaian pelanggaran bangunan tersebut melalui mekanisme perizinan yang sesuai aturan, tanpa harus terburu-buru melakukan pembongkaran demi menjaga iklim investasi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Ngurah Mayun, menegaskan bahwa investasi diberikan ruang untuk berkembang selama mengikuti ketentuan tata ruang. “Harapan kami, apabila pembangunan ingin dilanjutkan, silakan lakukan perubahan permohonan izin agar sesuai dengan kondisi fisik yang ada sekarang,” ujar Ngurah Mayun saat sidak bersama Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, Kamis (7/5/2026).

Baca juga :  Ikuti Presentasi Validasi IPKD, Jaya Negara Pastikan Pengelolaan Keuangan Berorientasi Kesejahteraan Masyarakat

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa selama proses revisi perizinan dilakukan, seluruh aktivitas pembangunan di lokasi wajib dihentikan. “Solusinya kegiatan harus dihentikan terlebih dahulu dan mengurus izin yang baru. Kalau izin belum ada tetapi pekerjaan tetap berjalan, tentu akan ada tindakan sesuai aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, tim gabungan menemukan adanya ketidaksesuaian signifikan antara dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kondisi lapangan. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengungkap bahwa izin awal hanya mencakup bangunan dua lantai, namun realisasi di lapangan mencapai sekitar tujuh lantai, serta melanggar ketentuan batas ketinggian bangunan di Bali. Akibat temuan ini, area proyek telah dipasangi Satpol PP Line.

Baca juga :  Ketua BVA Usulkan 16 Ribu Vila Bodong di Bali Ditutup

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tabanan, I Made Dedy Dharmasaputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali surat peringatan sejak Maret 2026, namun belum diindahkan sepenuhnya. Menanggapi hal tersebut, Direktur Amazon Jungle Resort, Vander Christian, menyatakan komitmen perusahaannya untuk mematuhi seluruh prosedur dan melengkapi poin teguran yang ditetapkan pemerintah.

Hingga seluruh kewajiban administrasi dipenuhi oleh pihak pengembang, status proyek pembangunan Amazon Jungle Villa by Coco akan tetap nonaktif demi menjamin kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan perizinan yang berlaku di Kabupaten Tabanan. Hdt-MD

Baca juga :  Kartini Masa Kini Harus Berani Tampil Beda

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button