Gandeng Desa Adat, Pemkab Jembrana Andalkan Teba Komunal untuk Atasi Sampah Organik
Sepakati Pembuatan Teba Komunal hingga Optimalisasi TPS3R

JEMBRANA, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten Jembrana bersama jajaran Perbekel dan Lurah sepakat mengambil langkah strategis guna mengatasi sengkarut pengelolaan sampah secara berkelanjutan. Kesepakatan poin krusial tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekda I Made Budiasa bersama jajaran OPD, Camat, Perbekel, dan Lurah di Ruang Rapat Pemkab Jembrana, Minggu (5/7/2026).
Salah satu terobosan utama yang disepakati adalah pembuatan teba komunal atau lubang sampah organik tradisional di setiap desa dan kelurahan yang memiliki lahan kosong. Plt Kadis LHPKP Jembrana, I Wayan Putra Mahardika memaparkan bahwa pihak desa dan kelurahan siap menyukseskan program ini serta memohon dukungan fasilitasi alat berat dan izin pemanfaatan tanah aset Pemprov Bali sebagai lokasi teba komunal.
Selain teba komunal, penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) serta Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menjadi fokus utama untuk mengolah sampah organik menjadi kompos, sehingga ke depan sampah organik dipastikan tidak lagi dibuang ke TPA. Untuk mendukung rantai distribusi hulu-hilir, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) diminta menyelaraskan jadwal pengangkutan sampah organik dan anorganik bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), termasuk kejelasan regulasi iuran warga.
Mengantisipasi munculnya titik pembuangan sampah liar akibat pembatasan ini, Pemkab Jembrana bersama aparat desa berkomitmen memperketat pengawasan di lapangan. Edukasi masif juga terus digencarkan dengan melibatkan Desa Adat demi mengawal pembatasan sampah organik di akar rumput. Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif krama Jembrana dalam menjaga kebersihan lingkungan secara mandiri. Hj-MD



