Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Tabanan Terbitkan Surat Edaran
Tekan Volume Sampah di TPA Mandung

TABANAN, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten Tabanan memperkuat komitmen lingkungan berkelanjutan melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Kebijakan ini mewajibkan seluruh perangkat daerah, instansi, hingga pemerintah desa dan desa adat untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah langsung dari hulunya.
Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menegaskan bahwa kunci utama pengurangan beban lingkungan ada pada rumah tangga, sekolah, dan perkantoran. “Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan hilir. Dengan pemilahan dan pengolahan sejak awal, kita dapat secara signifikan mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA,” tegasnya, Kamis (30/4/2026).
Dalam edaran tersebut, masyarakat diwajibkan melakukan pemilahan antara sampah organik, anorganik, serta residu. Sampah organik didorong untuk dikelola secara mandiri melalui metode teba modern, komposter, hingga lubang biopori. Selain itu, Bupati menginstruksikan pengaktifan kembali Bank Sampah di setiap banjar serta optimalisasi TPS3R agar hanya sampah residu yang dikirim ke TPA.
Bupati Sanjaya juga menekankan pentingnya regulasi di tingkat desa melalui penyusunan Perdes atau Perarem, serta melarang keras pembuangan sampah sembarangan di fasilitas umum dan saluran irigasi. Melalui implementasi surat edaran ini, diharapkan terbangun sistem pengelolaan yang efektif dengan melibatkan kolaborasi aktif antara pemerintah dan seluruh elemen krama Tabanan. Ht-MD



