Pelaku Usaha Sektor Pariwisata Menjadi Pelopor Gerakan Anti Korupsi di Bali

DENPASAR, MataDewata | Potensi korupsi pada sektor pariwisata terutama dalam proses pengelolaan dana hibah sangat besar khususnya dalam perencanaan penganggaran sektor pariwisata. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini lebih memprioritaskan upaya pencegahan dibandingkan penindakan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK Republik Indonesia, Aminudin dalam rapat monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola sektor pariwisata wilayah Bali, NTB dan NTT triwulan II Tahun 2022 bertempat di kantor Inspektorat Provinsi Bali, Rabu, Buda Pon Wuku Pujut (6/7/2022).

Baca juga :  Bali Siapkan SOP Buka Pariwisata Internasional di Tengah Pandemi
Foto: Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada.

Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada menyampaikan bahwa pasca melandainya pandemi Covid-19, sektor pariwisata perlu mendapat perhatian khusus guna membangkitkan perekonomian nasional dan daerah mengingat pariwisata merupakan lokomotif utama perekonomian Bali. Namun disisi lain para pelaku usaha sektor pariwisata juga diharapkan tetap mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas dan berkualitas serta mendorong terbangunnya awareness dan perilaku antikorupsi pada ekosistem dunia usaha pariwisata.

Lebih lanjut Sugiada menyampaikan bahwa salah satu upaya yang dapat dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pada sektor pariwisata adalah dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola sektor pariwisata.

Baca juga :  Kolaborasi South Beach Hadirkan Galeri dan Seni Termegah

Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah mendapat peringkat pertama tingkat nasional selama 2 (dua) tahun berturut-turut pada Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK dengan nilai capaian pada tahun 2020 sebesar 98,57% dan pada tahun 2021 sebesar 98,86%. Begitu juga halnya dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas KPK) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, capaian Pemerintah Provinsi Bali telah mencapai 100%.

Baca juga :  Pembukaan Peringatan Hari Antikorupsi Tahun 2022

Dalam rapat yang dihadiri oleh Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Bali, Kementerian Pariwisata (secara hybrid), Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali serta stakeholder Pariwisata Bali yang hadir secara langsung dan melalui daring, Inspektur Provinsi Bali kembali berharap bahwa pelaku usaha sektor pariwisata dapat menjadi pelopor gerakan anti korupsi di daerah Bali untuk tercapainya visi pembangunan Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button