Gubernur Koster Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika

Perkuat Langkah Menuju Bali Hijau dan Berkelanjutan

GIANYAR, MataDewata.com | Pemerintah Provinsi Bali memperkuat langkah menuju pembangunan rendah emisi melalui penetapan enam kawasan sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika sekaligus penandatanganan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan dan Implementasi Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026–2030.

Kebijakan ini menjadi upaya strategis untuk mengintegrasikan pelindungan lingkungan, pengembangan ekonomi hijau, dan pembangunan pariwisata berkelanjutan di Bali.

Penetapan kawasan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026, yang ditetapkan pada hari Selasa (Anggara Umanis, Wayang), 6 Oktober 2026, oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Enam kawasan yang ditetapkan meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Kota Denpasar.

Penandatanganan kesepakatan bersama dilaksanakan di Pura Er Jeruk, Sabtu (10/10/2026) bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang. Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Badung, Gianyar, dan Klungkung berkomitmen melaksanakan kebijakan tersebut secara terpadu dan kolaboratif dengan melibatkan pemangku kepentingan serta masyarakat.

Baca juga :  Eksekutif dan Legislatif Tabanan Sepakati 2 Ranperda

Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar penetapan kawasan, melainkan bagian dari perubahan pendekatan pembangunan Bali agar pertumbuhan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan alam.

“Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama sebuah kawasan, melainkan arah perubahan cara kita membangun Bali. Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” tegas Koster.

Penetapan enam kawasan tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan kebijakan tata ruang dan program sektoral dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, mempercepat pemanfaatan energi bersih, mengembangkan transportasi ramah lingkungan, serta melestarikan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Keenam kawasan memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. Ubud didorong memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Kepulauan Nusa Penida diarahkan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem kepulauan dan pesisir. Sementara itu, Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi kawasan strategis untuk mendorong penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan. Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Kota Denpasar diarahkan untuk mengintegrasikan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

Baca juga :  Perkuat Sinergitas, Sekda Dewa Indra Ikuti Olahraga Bersama TNI/Polri dan Forkopimda

Penyelenggaraan Kerthi Bhumi Satwika bertumpu pada lima pilar strategis yang saling terintegrasi:

  1. Energi Hijau, melalui percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, pengembangan pembangkit listrik berbasis energi bersih, serta peningkatan efisiensi energi.
  2. Transportasi Hijau, melalui pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, transportasi ramah lingkungan, dan infrastruktur pendukung untuk mengurangi emisi sektor transportasi.
  3. Ekosistem Hijau, melalui peningkatan kualitas tutupan lahan, rehabilitasi hutan dan ruang terbuka hijau, pelindungan kawasan pesisir, mangrove, terumbu karang, dan padang lamun, serta penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber dan ekonomi sirkular.
  4. Industri Pariwisata Hijau, melalui penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengembangan destinasi wisata yang berbudaya, berkualitas, dan berkelanjutan.
  5. Masyarakat Hijau, melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, kapasitas, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mengembangkan kegiatan ekonomi hijau berbasis kearifan lokal.
Baca juga :  DPRD Bali Sepakati APBD Perubahan 2026, Empat Fraksi Hujani Eksekutif Catatan Kritis

Gubernur Koster menegaskan bahwa keberhasilan Kerthi Bhumi Satwika tidak cukup diukur dari penetapan kawasan dan penandatanganan kesepakatan, tetapi dari konsistensi pelaksanaan program di lapangan. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, serta sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. “Tanah, air, hutan, laut, udara, ruang hidup, serta seluruh ekosistem Bali harus kita jaga. Inilah esensi Sad Kerthi dan semangat yang ingin kita teguhkan melalui Kerthi Bhumi Satwika,” pungkas Koster. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button