Ayo Rutin Cek Status Kartu BPJS Anda
Manfaatkan Kanal PASTI JKN, Mobile JKN, hingga Layanan PANDAWA

JAKARTA, MataDewata.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk senantiasa rutin mengecek status kepesertaannya guna memastikan jaminan perlindungan tetap aktif sekaligus mengantisipasi berbagai kendala saat sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.
Imbauan ini utamanya berlaku bagi peserta mandiri agar disiplin memastikan status keaktifan dan melakukan pembayaran iuran secara berkala.
Sementara itu, bagi peserta yang terdaftar di segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, diimbau untuk lebih memperhatikan status kepesertaannya seiring dengan dinamika pemutakhiran data dan penetapan peserta oleh pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa daftar kepesertaan PBI JK dan PBPU Pemerintah Daerah (Pemda) sifatnya sangat dinamis. Perubahan data dapat terjadi sewaktu-waktu seiring proses pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data, serta perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat maupun kebijakan pemerintah terkait penetapan warga yang berhak menerima subsidi iuran.
“Perubahan status kepesertaan perlu dipahami sebagai bagian dari dinamika pendataan dan penetapan peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa status kepesertaan bisa berubah. Kami mengimbau masyarakat untuk rutin melakukan pengecekan agar dapat mengetahui status kepesertaannya secara pasti,” ujar Rizzky, Jumat (16/10/2026).
Ia menambahkan, pihak pemerintah dan BPJS Kesehatan secara konsisten terus menggencarkan sosialisasi mengenai pentingnya pengelolaan kepesertaan JKN. Kendati demikian, upaya tersebut juga harus diiringi dengan kesadaran proaktif dari masyarakat untuk memeriksa status kepesertaannya secara mandiri.
Langkah sederhana ini dinilai sangat membantu warga dalam mengantisipasi persoalan administratif jauh sebelum membutuhkan tindakan medis di fasilitas kesehatan.
Untuk memberikan kemudahan akses, pengecekan status kepesertaan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal informasi resmi BPJS Kesehatan. Salah satunya melalui layanan PASTI (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi) JKN.
Melalui platform ini, peserta PBI JK maupun PBPU Pemda cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui menu Cek Keaktifan Peserta pada laman resmi https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/.
Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan layanan non-tatap muka yang disediakan BPJS Kesehatan, seperti melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165.
Rizzky memaparkan lebih lanjut bahwa peserta PBI JK ditetapkan berdasarkan kriteria penerima bantuan dari pemerintah pusat. Sedangkan segmen PBPU Pemda merupakan masyarakat yang didaftarkan dan iurannya ditanggung oleh anggaran pemerintah daerah masing-masing.
Oleh sebab itu, kepesertaan PBPU Pemda tidak terbatas bagi masyarakat kurang mampu saja, melainkan dapat mencakup warga lain yang belum terlindungi JKN, bergantung pada kebijakan serta kapasitas fiskal daerah.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Program JKN pada hakikatnya merupakan wujud nyata gerakan gotong royong seluruh elemen bangsa guna menjamin akses pelayanan kesehatan yang merata.
Kesadaran untuk menjaga kesinambungan program ini diharapkan tumbuh dari setiap peserta, termasuk dengan menyesuaikan segmen kepesertaan berdasarkan kemampuan finansial masing-masing.
“Program JKN adalah milik bersama. Prinsip gotong royong mengajarkan kita untuk saling membantu agar masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan tetap dapat memperoleh manfaat. Bagi masyarakat yang kondisi ekonominya sudah memungkinkan untuk membayar iuran secara mandiri, kami mengajak untuk mempertimbangkan perpindahan ke segmen kepesertaan yang sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku,” tutur Rizzky.
Ia berharap kesadaran tersebut dapat memastikan bantuan iuran dari pemerintah tersalurkan secara tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Di sisi lain, masyarakat diimbau agar tidak menunggu hingga jatuh sakit untuk memeriksa status kepesertaannya.
“Jangan menunggu sampai membutuhkan pelayanan kesehatan baru memeriksa status kepesertaan. Pastikan sejak dini, cari informasi melalui kanal resmi, dan segera tindak lanjuti apabila terdapat perubahan status. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih siap dalam menjaga perlindungan kesehatannya,” tutup Rizzky. Drm-MD



