Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan, Pungutan Liar, dan/atau Gratifikasi Terhadap Program Satuan Pendidikan
Kejari Seram Bagian Timur Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan Sejumlah Titik Terkait

SERAM BAGIAN TIMUR, MataDewata.com | Tim pada Bidang Tindak Pidana Khusus yang diketuai oleh Kasi Pidsus Eko Vitiyandono, S.H., M.H., bekerja sama dengan Tim Intelijen yang dikomandoi oleh Kasi Intel Chandra Saputra, S.H., pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, serta dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ilham Wahdini, S.H., M.H., telah melaksanakan penggeledahan di beberapa titik penting.
Kegiatan penegakan hukum ini dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, menyusul dugaan adanya permintaan atau pemotongan anggaran bantuan revitalisasi dari dana yang diterima oleh setiap satuan pendidikan penerima bantuan, guna mengantisipasi potensi upaya perusakan dan penghilangan barang bukti.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran utama penggeledahan tersebut meliputi: Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku; Ruang Sekretariat Revit di SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur, yang beralamat di Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku; Tempat lain yang diduga digunakan untuk mengumpulkan beberapa kepala sekolah dalam menyerahkan uang potongan yang berasal dari dana revitalisasi.
Selain melakukan penggeledahan di tiga lokasi tersebut, pada hari yang sama tim dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang bekerja sama dengan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, dipimpin langsung oleh Azer Jongker Orno, S.H., M.H., selaku Kasi Dik pada Aspidsus Kejati Maluku, juga melaksanakan kegiatan penggeledahan serta penyitaan barang bukti di salah satu lokasi strategis di Kota Ambon.
Berdasarkan penanganan perkara sementara ini, nilai kerugian akibat dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1.000.000.000. Angka fantastis tersebut kemungkinan besar masih akan terus bertambah seiring dengan hasil penghitungan lebih lanjut serta pemeriksaan intensif terhadap para saksi.
Seluruh dugaan ini tentunya masih memerlukan pendalaman menyeluruh melalui pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, serta perolehan alat bukti pendukung lainnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Proses hukum berjalan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Langkah tegas penanganan perkara ini dilakukan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan program Revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 agar tepat sasaran, terhindar dari penyalahgunaan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, sehingga kegiatan revitalisasi dapat terlaksana dengan optimal bagi kemajuan dunia pendidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur turut mengimbau seluruh pihak agar senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menghambat kelancaran penegakan hukum maupun memengaruhi para saksi dalam memberikan keterangan yang sebenarnya.
Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini akan disampaikan secara berkala melalui keterangan resmi Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan penegakan hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak. Drm-MD



