Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Masyarakat Tanpa Izin Koperasi Bahana Lintas Nusantara

Tawarkan Suku Bunga Fantastis 4,17 Persen

JAKARTA, MataDewata.com | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI berhasil mengungkap dan membongkar praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin (ilegal) berskala besar yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN), Minggu (7/6/2026).

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari ancaman investasi bodong yang merugikan ekosistem keuangan nasional.

Pengungkapan perkara Koperasi BLN ini merupakan buah dari rangkaian investigasi mendalam dan pemeriksaan bersama yang melibatkan lintas instansi di bawah bendera Satgas PASTI.

Di antaranya melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Tengah.

Baca juga :  Polresta Denpasar Amankan WNA Asal Amerika Pelaku Penculikan Anak

Tidak hanya itu, Badan Intelijen Negara (BIN) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang juga tergabung dalam Satgas PASTI, turut dikerahkan untuk melaksanakan profiling ketat terhadap para pelaku.

Kedua lembaga ini berperan vital dalam menelusuri aliran dana hasil penghimpunan ilegal serta mengukur seberapa besar potensi dampak kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas Koperasi BLN di tengah masyarakat.

Berkat koordinasi solid antaranggota Satgas PASTI, penanganan perkara ini bergerak cepat hingga memasuki tahap penangkapan terhadap tersangka utama, yaitu Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN.

Baca juga :  Tim Hukum PHDI Bali Prihatin Kasus LPD

Nicholas diduga kuat mengelabui warga dengan menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui modus berbagai program simpanan yang menawarkan skema keuntungan sangat tinggi dan tidak logis, dengan suku bunga fantastis mencapai 4,17% per bulan.

Keberhasilan penindakan hukum ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi kuat antara otoritas keuangan, kementerian, dan lembaga tinggi negara merupakan elemen kunci dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang kian kompleks.

Baca juga :  Rudenim Denpasar Deportasi 6 WNA Berturut-turut dalam 3 Hari

Satgas PASTI pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap iming-iming imbal hasil tinggi dari investasi maupun pinjaman online mencurigakan. Jika menemukan praktik ilegal, warga diminta segera melaporkannya ke situs sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK di nomor telepon 157 dan WhatsApp (081157157157).

Bagi masyarakat yang telah terlanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan, dapat langsung menyampaikan laporan resmi dengan melampirkan dokumen bukti dokumen pendukung melalui situs resmi IASC pada alamat http://iasc.ojk.go.id. Sp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button