Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

JAKARTA, MataDewata.com | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam (6) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali dan BNN Provinsi Bali Wujudkan Bali Bersih Narkoba

keenam Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina yakni:
1. AZ selaku Direktur PT Trafiguna Indonesia.
2. BAR selaku SVP Corporate Finance PT Pertamina (Persero) periode 2020 s.d 2023.
3. VE selaku Sekretaris Eksekutif PT Mahameru Kencana Abadi.
4. HO selaku Staf Bank Relation PT Mahameru Kencana Abadi.
5. DU selaku Secretary Board of Directors PT Mahameru Kencana Abadi.
6. MYN selaku Manager Group Business Support Internal Audit PT Pertamina (Persero).

Baca juga :  Catut Logo OJK, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya karena Beroperasi Ilegal

Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d 2023 atas nama Tersangka HW dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Hj-MD

Baca juga :  Perkara Timah Korporasi, Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi

MD Suteja

π‘π„πƒπ€πŠπ“π”π‘ πŒπ€π“π€ 𝐃𝐄𝐖𝐀𝐓𝐀

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button