Cegah Pungli, Kakorlantas Polri Tekankan Transparansi Pelayanan kepada Masyarakat
Terbukti Langsung Dicopot dari Jabatan

JAKARTA, MataDewata.com | Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa setiap personel kepolisian yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) wajib ditindak secara tegas. Sanksi berat berupa pencopotan dari tugas atau jabatan harus diberlakukan pada hari yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, setiap pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk wajib diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).
Penegasan penting tersebut disampaikan oleh Kakorlantas saat memberikan arahan dalam kegiatan Commander’s Wish kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda serta Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2026).
Arahan strategis ini selaras dengan program Commander’s Wish Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang mengusung tagline “Polisi Bersama Masyarakat”. Hal ini merupakan komitmen kuat institusi kepolisian dalam memperkuat kehadiran personel di tengah warga serta mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang bersih, profesional, humanis, dan bebas dari segala bentuk praktik pungli.
Kakorlantas Polri menekankan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi bentuk penyalahgunaan wewenang apa pun dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepolisian sehari-hari. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan sesuai mekanisme hukum. Personel yang terbukti melanggar harus dijatuhi tindakan tegas, sementara pengaduan masyarakat wajib ditangani secara tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain fokus pada penegakan disiplin internal, Kakorlantas Polri juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran di daerah untuk mengoptimalkan pengaturan arus lalu lintas pagi hari di berbagai titik rawan kemacetan, persimpangan jalan, kawasan sekolah, serta jalur-jalur utama. Kehadiran aktif personel di lapangan diharapkan mampu mengantisipasi potensi kepadatan arus, mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta memberikan pelayanan yang humanis dan responsif kepada para pengguna jalan.
Dalam hal pelayanan administrasi seperti penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta penindakan pelanggaran lalu lintas, jajaran polantas diminta untuk memastikan seluruh persyaratan, prosedur, maupun rincian biaya resmi disampaikan secara terbuka kepada publik. Pengawasan ketat di setiap loket pelayanan harus terus diperkuat, praktik percaloan dicegah secara tuntas, dan seluruh proses pembayaran wajib melalui mekanisme resmi yang disertai bukti sah.
Kakorlantas Polri turut menyoroti pentingnya pelaksanaan pengawasan serta evaluasi berkala. Para Dirlantas Polda dan Kasatlantas diminta untuk memastikan seluruh tugas terlaksana sesuai SOP, memantau tingkat kehadiran personel beserta kualitas layanannya, serta mendokumentasikan setiap kegiatan, kendala di lapangan, dan tindak lanjutnya sebagai bahan evaluasi bersama.
Melalui arahan Commander’s Wish ini, seluruh jajaran kepolisian lalu lintas diharapkan mampu meningkatkan integritas, kedisiplinan, serta kualitas pelayanan prima kepada masyarakat. Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” akan terus diwujudkan melalui aksi tegas terhadap pelanggaran, penanganan aduan yang tepat prosedur, serta kehadiran nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas. Drm-MD



